JAKARTA, MediaTransparancy.com | Mahkamah Agung (MA) tengah berupaya keras membersihkan praktik penyimpangan anggaran di setiap satuan kerja (satker) lingkungan peradilan. Langkah tegas ini diambil merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait manipulasi laporan keuangan pada pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat di salah satu pengadilan.
Dalam temuan tersebut, BPK mendapati adanya satker yang menyewa kendaraan operasional jenis Avanza dengan harga Rp400 ribu per hari. Namun, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kendaraan yang dilaporkan adalah Kijang Innova dengan nilai sewa fiktif sebesar Rp600 ribu per hari, sehingga terdapat selisih kerugian Rp200 ribu.
“Praktik-praktik semacam itu tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegas Ketua MA, Prof. Sunarto, Jumat (12/6/2026).
Menurut Prof. Sunarto, integritas tidak hanya dituntut dalam pelaksanaan tugas yudisial, tetapi juga wajib diterapkan dalam tata kelola anggaran, baik yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun pihak ketiga. Ia membeberkan bahwa hasil pemeriksaan BPK masih mencatat 1.125 temuan terkait penatausahaan pendapatan, belanja, dan aset di peradilan seluruh Indonesia.
“Para ketua pengadilan, panitera, maupun sekretaris diminta melakukan pengawasan aktif terhadap proses pengelolaan anggaran. Jika ditemukan penyimpangan, pimpinan satuan kerja akan ikut dimintai pertanggungjawaban,” ingatnya.
Ratusan Laporan Etik Masuk ke KY
Sejalan dengan upaya MA, Komisi Yudisial (KY) juga melaporkan tingginya angka aduan masyarakat terkait kinerja hakim. Selama periode Januari hingga Juni 2026, KY telah menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Dari 592 laporan yang masuk, sebanyak 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Anggota KY, Abhan Misbah.
Abhan merinci, dari serangkaian proses investigasi, terdapat tujuh perkara yang telah dinaikkan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hasilnya, lima orang hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Lebih lanjut, Abhan mengingatkan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dengan kesejahteraan yang telah dijamin negara, para hakim dituntut bekerja profesional dan menghasilkan putusan yang berkeadilan.
“Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Kalau masih ada pelanggaran atau transaksi perkara, tidak ada ampun lagi: pecat dan dipidana,” tegasnya.
Ke depannya, KY memastikan bahwa kualitas putusan dan rekam jejak pelanggaran akan menjadi indikator utama dalam proses promosi jabatan seorang hakim. Jika putusan sebuah majelis sering dibatalkan atau masuk tahap eksaminasi akibat kualitas yang buruk, maka proses promosi hakim yang bersangkutan dipastikan akan ditunda. (WP)















