Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Pemilihan Rektor Universitas Muara Bungo (UMB) menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah alumni. Lebih dari 20 alumni UMB mendatangi DPRD untuk meminta meyelesaikan masalah pemilihan Rektor UMB. Menurut para alumni yang tergabung dalam Forum Alumni Peduli Universitas Muara Bungo banyak kejanggalan dalam pemilihan rektor.
Forum Alumni Universitas Muaro Bungo (UMB) menyampaikan bahwa dalam persyaratan dan prosedur pengangkatan pimpinan PTS UMB yang telah dilakukan pemilihan, sebelum UMB menetapkan dan mengangkat pimpinan UMB pada 23 November 2016, pihak yayasan dan akademisi UMB harus memperhatikan surat nomor 57/K10/KL/2016 Kopertis.
Adapun tuntutan Pendemo sebagai berikut, pertama, menanggapi surat perihal penerimaan pendaftaran Calon Rektor UMB Periode 2016-2020 dari pihak Senat yang syaratnya tidak selengkap syarat dari pihak Kopertis Wilayah X. Kedua mendengar Penjelasan langsung dari pihak Yayasan atau Calon Pimpinan PTS Universitas Muaro Bungo yang dilantik terkait Poin pertama.
Ketiga pihak Yayasan atau pimpinan PTS UMB setelah terpilih harus membersihkan staf, Pengurus, Dosen harus bersih dari tindak Kriminal karena berdasarkan peraturan menteri 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada perguruan tinggi swasta berbunyi dalam Pasal 3 nomor 2 Poin D yang berisi tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Akta Notaris Yayasan pelaksanaan kegiatan dalam Pasal poin 19 poin 2, yang berbunyi yang dapat diangkat sebagai pelaksana ke yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan Pailit atau di Pidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan atau negara berdasarkan putusan pengadilan.
Terakhir, menurutnya banyak program atau kegiatan yang tidak terlaksana dan konflik antar pimpinan, Dosen, Staf dan mahasiswa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo, Syarkoni Syam berjanji akan berusaha melakukan mediasi dengan pihak yayasan. Namun begitu, menurutnya masalah internal ini pihak dewan hanya akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan dewan.
“UMB ini kan kedepannya supaya jadi ikon Bungo, jadi kami harap tak ada permasalahan. Kami akan berusaha menyelesaikan masalah sesuai dengan kewenangan kita,”
3 nomor 2 Poin D yang berisi tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Akta Notaris Yayasan pelaksanaan kegiatan dalam Pasal poin 19 poin 2, yang berbunyi yang dapat diangkat sebagai pelaksana ke yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan Pailit atau di Pidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan atau negara berdasarkan putusan pengadilan.
Terakhir, menurutnya banyak program atau kegiatan yang tidak terlaksana dan konflik antar pimpinan, Dosen, Staf dan mahasiswa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo, Syarkoni Syam berjanji akan berusaha melakukan mediasi dengan pihak yayasan. Namun begitu, menurutnya masalah internal ini pihak dewan hanya akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan dewan.
“UMB ini kan kedepannya supaya jadi ikon Bungo, jadi kami harap tak ada permasalahan. Kami akan berusaha menyelesaikan masalah sesuai dengan kewenangan kita,”
Penulis : Riana kamesya / Almen M
Editor : Dian Kristiana















