banner 728x250

Bea Cukai, Polri Dan BNN Musnahkan Barang Sitaan Ilegal

Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan di kantor Bea Cukai sesaat sebelum pemusnahan miras dan rokok ilegal
judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM  –  Jakarta. Kolaborasi sinergitas tiga lembaga, Bea Cukai, Polri dan BNN mengadakan jumpa pers Ungkap Tangkap dan pemusnahan barang-barang haram yang beredar secara illegal di Jakarta. Barang haram yang dimusnakan hasil penindakan kantor wilayah Bea Cukai Jakarta yang terdiri dari 28.787 botol miras, 510 batang cerutu dan 3,32 juta batang rokok illegal dengan potensi kerugian Negara mencapai 12,15 miliar rupiah dan ini merupakan pemusnahan yang kedua di tahun 2016, setelah sebelumnya dilakukan dibulan Juni 2016 lalu.

Foto: Jajaran Bea Cukai Pusat bekerjasama dengan BNN dan Kementerian Keungan memusnahkan ribuan miras ilegal

Pada  konfrensi pers dikantor Pusat Bea Cukai tersebut, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea cukai Jakarta bersama BNN juga mengungkap 41 kali penindakan narkotika, psikotropika dan Prekursor (NPP) periode Januari hingga Desember 2016 sebanyak 52.145 butir, 6,742 kg dan 5 keping.

judul gambar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa NPP tersebut berasal dari beberapa Negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India dan Myanmar. Modus yang sering digunakan dengan melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Dalam pemusnahan tersebut, termasuk juga ikut dimusnahkan barang-barang illegal hasil penindakan Beacukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016, diantaranya berupa : produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan sex toys dan barang-barang mengandung unsure porno grafi, telepon seluler, miras, pakaian serta rokok illegal sebanyak 6.035 item barang senilai 138 juta rupiah.

Sri Mulyani Indrawati, menerangkan bahwa miras dan rokok illegal yang dimusnahkan murupakan barang-barang yang melanggar UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai. “Miras dan Rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai melainkan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini,  Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan Negara dibidang cukai dan sector industry dalam negeri, terangnya.

Sri Mulyani Indrawati menambahkan, barang-barang illegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada kerugian dibidang social dan ekonomi, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusahan yang taat pajak pada ketentuan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama  dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menangkap satu container 40 feet miras illegal  pada hari Rabu 21/12/2016 yang diimport oleh PT.SPMB, yang merupakan importer produsen dengan modus membuat misdeclaration/pemberitahuan yang tidak benar, seperti barang diberitahukan sebagai parts of elevator namun kedapatannya miras jenis Soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Dan saat ini kasusunya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial MZ (Direktur) dan SR (Marketing PT.SPMB).

Setiap tahunnya, pemberantasan miras dan rokok illegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras illegal dan 2.248 kali penindakan rokok illegal. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2015 Bea Cukai hanya menindak 967 kasus miras illegal dan 1.232 kasus rokok illegal.

Atas penindakan miras dan rokok illegal ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi social di masyarakat. Keberhasilan seluruh tangkapan ini juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan serta kementerian dan instansi terkait lainnya.

Reporter: David S/Koko Sudarwoko

Editor: Hisar

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *