Jakarta, Mediatransparancy.com – Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat kemarin (30/12/2016), terkait dugaan penghinaan terhadap agama. Laporan yang ketiga ini dilakukan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia dan Student Peace Institute. Mereka mempermasalahkan konten ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 lalu.
”Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian berbau SARA untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI,” ujar Koordinator Rumah Pelita Slamet Abidin di Polda Metro Jaya.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.
Dalam pelaporan itu, Rumah Pelita menyerahkan rekaman video dari YouTube yang diunggah akun @sayareya dan flashdisk berisi data.
Anggota Rumah Pelita John Paul mengatakan fokus laporannya pada pribadi Rizieq yang dianggap telah menyerang agama lain dalam ceramah.
Dia menyebutkan Pasal 156 a KUHP tentang larangan untuk menghina suatu agama.
“Kalau nanti pihak terlapor mau lapor balik silakan, toh kami juga punya buktinya,” katanya di Polda Metro Jaya.
Selain itu juga menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat DKI Jakarta H. Arifin Santoso ketika di komfirmasi terkait dengan kerukunan dan kedamaian Indonesia mengatakan “kita sebagai manusia yang beriman dan berpendidikan diharapkan dapat berfikir jernih, selain itu juga bagi Polri dapat segera melakukan proses hukum yang berlaku di Negara kita agar dalam penghujung akhir tahun ini dalam kondisi kondusif, aman dan tenteram”.
“Jaga NKRI, jalin hidup Solidaritas beragama dan jaga kerukunan hidup beragama jangan gara-gara setetes air nila yang jatuh dapat menghancurkan NKRI.” Tutup Arifin kepada mediatransparancy.com Sabtu (31/12/2016)
Penulis : Aloysius Tedi















