banner 728x250

BPKAD Belum Terima Instruksi Terkait Penambahan Dana Parpol

Foto: Supriyadi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bungo
judul gambar

MUARA BUNGO, MEDIATRANSPARANCY.COM – Pelaksana Tugas (Peltu) Kadis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo, Supriyadi mengaku hingga saat ini belum mendapat instruksi dari pusat soal penambahan dana bantuan partai politik pada tahun ini.

“Mengenai pengusulan penambahan dana Parpol kan itu baru wacana dari pusat. Jadi kita sifatnya hanya menunggu instruksi atau peraturan yang disampaikan Pemda Bungo untuk perubahan atas besaran bantuan dana Parpol,” kata Supriyadi kepada mediatransparancy.com, (20/1/2017).

judul gambar

Dengan demikian, untuk tahun 2017 ini tetap masih menggunakan peraturan lama yaitu peraturan Permedagri Nomor 77 tahun 2014 tentang tata cara perhitungan bantuan dana Parpol. “Jadi kita masih menggunakan besaran dana per suara itu adalah Rp 6.009. Besarnya bantuan per suara Parpol ini berdasarkan perolehan suara yang berdasarkan pemilu tahun 2014,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, jika seandainya wacana itu disepakati bersama dan peraturan itu telah diterbitkan dan mendapat instruksi atau perubahan tersebut, maka pihaknya tetap akan melakukan penambahan dana bantuan Parpol sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Mungkin bisa saja lewat perubahan APBD tapi tergantung pada aturan tersebut,” ulas Sekretaris BPKAD sekaligus merangkap Peltu Kadis.

Supriyadi kembali menuturkan, mengenai jumlah keseluruhan dana Parpol untuk saat ini mencapai lebih kurang Rp 1.73 milyar. Namun, sesuai aturan yang mendapatkan bantuan dana Parpol tersebut adalah perolehan suara yang duduk di kursi DPRD.

“Saat ini yang paling banyak memperoleh dana bantuan Parpol yaitu Partai Demokrat dengan jumlah Rp 183,785,265 dan urutan kedua adalah partai Golan Karya (Golkar) sebesar Rp 132,690,738,” terangnya.

Selain itu, jika nanti peraturan telah diturunkan dari pusat, maka pihak BPKAD akan siap menambah dana bantuan Porpol. Tapi sesuai dengan aturan atau perintah tersebut seperti apa. “Apabila harus direalisasikan tahun ini, ya kita akan realisasikan, tapi kalau untuk tahun 2018 ya, kita ikuti saja. yang pasti kita ikuti aturannya,” tandasnya.

Diketahui bahwa, Wacana penambahan dana bantuan Partai Politik (Parpol) yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam hal itu, Kementerian Dalam Negeri dan DPR telah sepakat merevisi besaran dana bantuan partai politik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan Partai Politik. Usulan ini diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara, meski nilanya belum disepakati.

Reporter: Riana Kamesya/ Almen M
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *