MUARA BUNGO, MEDIATRANSPARANCY.COM – Sat Res Narkoba Polres Bungo terus berantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum (WILKUM) Polres Bungo. Baru-baru ini/ 2 orang pemuda AF dan FJ diringkus setelah tertangkap tangan sedang bertransaksi Narkotika jenis Sabu.
Dari saku celana AF Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang rencananya akan dijual kepada FJ.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bungo IPTU. Djamaluddin,S.IK, ditambahkannya, setelah 2 tersangaka dibawa ke Mapolres Bungo, pihak kepolisian mendapat informasi baru dan melakukan pengembangan.
Al hasil, polisi kembali berhasil meringkus DJ yang diduga adalah seorang bandar bersama rekannya MAL dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1 Gr.
“ Setelah kita menangkap 2 tersangka yang sedang bertransaksi, kita lakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 2 tersangka, dan saat ini ke 4 tersangka sudah diamankan di ruang tahanan”, Jelasnya(14/03).
Selain Narkotika jenis Sabu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti, 1 unit hp, uang tunai sebesar Rp.100.000,- dan alat-alat yang digunakan untuk memakai Sabu.
Atas perbuatannya keempat pelaku akan dikenakan ganjaran sesuai yang diataur dalam UU RI NO 35/2009 pasal 112 (1) jo 114 (1) Tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara.
PENULIS: FIRMANSYAH/ ALMEN.M















