banner 728x250

Kesimpulan Saksi Ahli Di Bantah Jaksa Penuntut Umum

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM –Dalam persidangan saksi ahli menerangkan lebih ke unsur tindak pidana yang mana sebagian besar urainya ada di dalam Kitab Undang-undang Hukup Pidana tidak pada pokok perkara terdakwa Tedja Widjaja.

Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali di buka di pengadilan negeri jakarta utara Rabu 20/03/19. Dengan agenda sidang keterangan saksi ahli pidana Suparji SH MH.

judul gambar

Dalam keteranganganya saksi mengatakan.” Kalaupun ada perjanjian yang menjuruskan suatu permasalahan tersebut sebagai perkara perdata tetap tidak tertutup kemungkinan kasus sama menjadi pidana. Hal itu terjadi jika dalam perjalanan permasalahan itu terjadi perbuatan penipuan dan penggelapan yang merugikan salah satu pihak.

“Permasalahan perdata itu bisa bertransformasi ke pidana jika dalam perjalanannya terjadi unsur-unsur pidana. Awal kesepakatan tersebut tidak menjamin suatu permasalahan tetap perdata kalau dalam perjalanan selanjutnya terdapat rangkaian kebohongan, tipu daya dan ada niat jahat,” ujar saksi ahli menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski ada banyak perjanjian demi perjanjian dalam transaksi bisnis tersebut tetap saja permasalahan yang sebelumnya wanprestasi bisa menjadi penipuan dan penggelapan. Apalagi jika dilakukan balik nama padahal pembayaran belum tuntas dilakukan, atau baru sekali dua kali dilakukan pembayaran tetapi sudah terjadi peralihan hak.

JPU harus betul-betul dapat membuktikan apa yang didakwakan terhadap terdakwa sehingga tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah merugikan korban itu benar-benar ada. Selain didukung alat bukti, tentunya juga saksi-saksi fakta. Artinya, tidak hanya keterangan saksi korban saja yang menjadi acuan JPU dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.”ujar saksi Ahli.

Saksi ahli yang juga akademisi itu juga menyatakan walaupun terdapat begitu besar kerugian saksi korban dalam suatu transaksi bisnis, belum tentu hal itu suatu tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tetap harus ada unsur kejahatannya serta niatnya.

“Kendati ada yang dirugikan atau diuntungkan begitu besar, hal tersebut baru bisa dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana penipuan dan penggelapan jika ada niat jahat serta unsur kesengajaan yang menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kata-kata bohong, bujuk rayu serta tipu daya,” tutur Suparji.

Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar kemudian mencontohkan A menjalin kerja sama bisnis dengan B. Mereka lalu membuat perjanjian demi perjanjian. A kemudian mengagunkan dokumen barang yang dibeli dari si B padahal pembayaran belum lunas dilakukan, Bahkan untuk itu sengaja lagi dibuat pengakuan hutang. Apakah itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana, tanya JPU kepada saksi ahli. “Kalau balik nama tidak sepengetahuan B, dan B mengalami kerugian, serta terdapat tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus tersebut, tentu permasalahan yang tadinya wanprestasi  bisa menjadi kasus pidana. Tetapi tentu saja unsur-unsur pidananya itu harus dalam dibuktikan jaksa dalam persidangan dengan didukung alat bukti dan saksi-saksi fakta,” tutur saksi ahli Suparji SH MH.

Persidangan kasus Tedja Widjaja yang disebutkan JPU Fedrik Adhar telah merugikan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) senilai Rp 67 miliar, berlangsung menarik. Seorang saksi a charge atau memberatkan dari JPU (Ayu) dalam persidangan mencabut sebagian besar BAP-nya. Dalam keterangan selanjutnya Ayu menguntungkan terdakwa Tedja Widjaja.Terlihat dalam persidangan Tugiyanto SH dengan suara keras menegur Jaksa Penuntun Umum (JPU) Fedrik Adhar terkait pertanyaan JPU kepada saksi ahli guna membuktian dakwaanya.

Sebelum saksi menjawab Ketua Majelis Hakim itu dengan nada keras mengatakan, “Saudara Jaksa jangan menggurui saksi ahli, dijawab oleh JPU kami hanya mempertegas keterangan saksi yang mulia” . Akhirnya saksi juga mengatakan bahwa apabila ada unsur pidana di dalamnya meskipun didasari kesepakatan maka itu adalah perbuatan pidana dan harus didasari minimal dua alat bukti dan fakta serta saksi-saksi.

Ketika JPU bertanya dibilang menggurui padahal disisi lain saksi berulang-ulang mengatakan bahwa, “apabila sudah ada AJB terus diagunkan penipuan mana lagi yang dimaksud,” disini jelas bahwa menurut ahli perbuatan tidak ada perbuatan pidana dan juga tidak ada unsur penggelapan. Sudah barang tentu JPU berkewajiban untuk membuktikan dakwaanya bukan menggurui.

Jaksa penuntut umum Kemudian meminta waktu kepada majelis hakim pimpinan Tugiyanto SH MH untuk diberikan kesempatan menghadirkan dua saksi fakta dan seorang ahli ke persidangan. Saksi fakta ini diharapkan dapat memperkuat surat dakwaannya terhadap Tedja Widjaja.

“Majelis hakim memberikan waktu dua kali sidang lagi untuk mendengarkan keterangan dua saksi fakta, seorang ahli dari JPU dan seorang lagi saksi a de charge dan terdakwa. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan terdakwa,” ujar Tugiyanto. Tim pembela terdakwa Tedja Widjaja maupun JPU menyetujui usul majelis hakim tersebut.

Terdakwa Tedja Widjaja dihadapkan ke persidangan oleh JPU karena didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan aset Yayasan UTA’45 berupa tanah berpindah tangan.

reporter :Nurhadi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *