JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Sidang perkara perjudian pimpinan Majelis Hakim Tugiyanto SH MH, Agung SH MH, Firman SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Aristharkus Randy Harry alias Andi, Mery Andrian, dan Vicky Armando dig Diganti Senin (22/4) / 2019).
Agenda sidang pada hari itu untuk membahas Keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrik Adhar, SH, dan ahli dari pihak yang berwenang hukum terdakwa.
Namun, JPU lagi-lagi gagal menghadirkan ahli dan memohon hakim agar disampaikan ahli dalam bentuk surat dan dibacakan dalam persidangan. Permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim dan dikirim JPU untuk melakukan panggilan ke-3 untuk ahli.
Eva Achjani Zulfa, SH, MH. Pada pokoknya pengadilan menjelaskan bahwa dalam pengadilan tindak pidana, khusus terkait penyertaan, peserta harus memiliki pengetahuan dan kesengajaan Para ahli menyetujui sepatutnya melakukan tindak pidana terlebih dahulu untuk membuktikan pidananya, yang kemudian dilanjutkan dengan memeriksa terhadap para pembantu dan pihak-pihak yang ikut serta. Lebih lanjut, ahli menjelaskan tentang kualitas saksi. Ahli menerangkan yang melakukan pemeriksaan dan memberikan kesaksian pada keterangan tersangka bukan merupakan saksi yang didengar keterangannya karena tidak memenuhi kualifikasi yang diatur dalam KUHAP.
Solichul Huda, M.Kom, yang menjelaskan tentang pertanyaan barang bukti yang dimasukkan dalam UU ITE. Ahli mengumumkan barang bukti digital harus disetujui keutuhan dan originalitasnya sebelum melakukan proses forensik di laboratorium forensik. Menurut pakar, bukti bukti laboratorium laboratorium disaksikan oleh kedua belah pihak, pihak penyidik dan pihak tersangka guna menghindari penyangkalan di kemudian hari.
Lebih lanjut, ahli menjelaskan tentang jejak digital. Suatu jalur digital dapat menunjuk ke suatu perangkat, namun tidak juga merta menunjuk ke suatu individu, mengingat ada suatu perangkat yang digunakan oleh individu lain. Oleh karena itu, disetujui oleh para ahli yang diperlukan untuk mendukung jejak digital.
Setelah disetujui oleh ahli hukum tersebut, sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada hari Senin, 29 April 2019 dengan agenda membuka penjelasan ahli yang akan dikirim oleh JPU . Ketiga terdakwa didakwa membatalkan pasal 303 KUHP.
Reporter: Niko