JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Mulai hari Senin (9/9/2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan perluasan sistem ganjil-genap. Tanpa toleransi, pelanggar yang tak patuhi aturan dikenakan sanksi tilang.
Untuk wilayah Jakarta Utara, lokasi yang diterapkan sistem ganjil-genap hanyalah Jalan Gunung Sahari sejauh kurang lebih dua kilometer. Tepatnya, mulai dari TL (Traffic Light) Bintang Mas sampai dengan perbatasan Jakarta Pusat yakni rel kereta.
“Hari ini kami bersama aparat kepolisian, TNI, hingga Samsat hadir disini untuk memantau sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggar,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu, di Jalan Gunung Gunung Sahari, Pademangan, Jakut.
Benhard mengatakan, pemberlakuan perluasan sistem ganjil-genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo menerangkan, penilangan terhadap pelanggar tidak pandang bulu.
“Hari ini sudah mulai kita tindak dengan penilangan bagi pengendara yang melintas tidak sesuai ketentuan. Puluhan petugas sudah disiagakan di lokasi saat jam-jam pemberlakuan sistem ganjil genap ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, perluasan sistem ganjil-genap 2019 ini diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pengecualian pada 12 jenis penggunaan kendaraan dalam perluasan sistem ganjil-genap 2019 tersebut.
Yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri.
Selain itu, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang.
Pantauan di lokasi pada pukul 06.00 hingga Pukul 08.45 WIB, tindakan tegas dan pemberian surat tilang dikenakan kepada puluhan kendaraan yang melakukan pelanggaran. MT1