JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan pidana, kasus tersebut masih kerap terjadi di Jl.Gatot subroto Jakarta Pusat.
Negara tak lagi dihormati oleh pengusaha yang bergerak di lembaga pembiayaan (finance), yang menggunakan jasa preman untuk merampas motor atau mobil yang macet credit.
Kejadian terbaru di Jl.Gatot subroto Jakarta Pusat seorang pengendara N Max merah nopol:B3216UMJ dihadang oleh gerombolan preman yang mengaku debtcollector dan memaksa pengendara kekantor BFI di Gading Orchad,Kelapa Gading Jakarta Utara,Selasa 17/09/19.
Dan sesampainya di kantor BFI pengendara dan pemilik N Max Darsani dipaksa headcollector Vikri menyerahkan motornya.
Tentu saja Darsani tidak mau, namun Vikri terus bersikukuh memaksa menahan motor dan akhirnya motor tersebut ditahan paksa karena BPKB nya diagunkan teman Darsani tanpa sepengetahuan Darsani.
“Aneh,BPKB yang dijaminkan,kok motor yang ditahan,” kata Darsani.
Negara tak boleh membiarkan lembag pembiayaan (leasing) semena-mena menahan kendaraan nasabahnya karena Credit macet, para pemburu nasabah macet Credit (mata elang) harus ditertibkan dan ditindak tegas oleh aparat kepolisian agar tidak menjadi juru Sita jalanan,karena hanya pengadilan yang boleh menyita kendaraan atas dasar putusan pengadilan.
Sejatinya, finance tidak boleh menahan motor atau mobil nasabah dengan alasan macet Credit karena Menteri keuangan Agus Martowardojo 7 Oktober 2012 silam, secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan nasabah secara paksa.
Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum. Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hingga berita ini di turunkan Kapolres jakarta pusat belum dapat di konfirmasi terkait maraknya debt collector di wilayah hukumnya.
Mengingat peraturan menteri tersebut, Darsani bermaksud menggugat BFI ke pengadilan.
(MT2/Ruk)