banner 728x250

Wujudkan Lingkungan Hijau, Pelabuhan Tanjung Priok Bentuk Forum Ecoport

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Dalam dunia kepelabuhanan, ecoport telah menjadi salah satu tren dunia untuk mendukung kecintaan terhadap lingkungan sebagai contoh penerapan Sertifikasi oleh ESPO (European Sea Port Organization) untuk pelabuhan di eropa.

Terdapat pula award yang diselenggarakan oleh AAPA (The Association of American Port Authorities) untuk pelabuhan di Amerika Serikat dan untuk area Asia Pasifik, APEC Port Service Network yang menyelenggarakan Green Port Award System.

judul gambar

Tidak sedikit pula pelabuhan-pelabuhan besar dunia telah menerapkan konsep ecoport dan telah mendapatkan sertifikat atau award.

Diantaranya Pelabuhan Shanghai (China), Singapore, Rotterdam (Netherland), Port Klang (Malaysia), Bremen/Bremerhaven (Germany), Barcelona (Spain) dan Le Harve (Perancis).

Tak mau ketinggalan dengan negara besar lainnya, seluruh pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok pun sepakat bersama-sama mewujudkan pelabuhan yang berwawasan lingkungan.

Untuk menerapkan dan melaksanakan komitmen bersama tersebut, para pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok membentuk wadah yaitu Forum Ecoport.

“Penerapan konsep ecoport memerlukan perubahan kebiasaan (habit) sebagai contoh kepedulian setiap individu dalam menjaga kebersihan dan mengurangi sampah plastik di lingkungan pelabuhan,” ungkap Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Hermanta, Rabu (20/11/2019), saat membuka acara Deklarasi Forum Ecoport di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hermanta mengatakan, Deklarasi Forum Ecoport ini merupakan salah satu hasil dari Kajian Konsep Ecoport yang telah dilakukan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

“Di dalam forum ecoport ini kita rancang program-program bersama yang memerlukan dukungan atau sinergi dari semua pihak dan upaya bersama demi mewujudkan Pelabuhan Tanjung Priok yang berwawasan lingkungan hijau,” tutur Hermanta.

Seperti diketahui, konsep ecoport sendiri memiliki 4 pilar utama yaitu Regulatory Compliance, Management System, Green Initiatives, dan Stakeholder Involvement.

Tolak Ukur Penerapan Pilar Pertama (Regulatory Compliance) untuk pelabuhan di Indonesia adalah pemenuhan peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup antara lain PP Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di samping itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut secara spesifik mengamanatkan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (ecoport).

Penerapan konsep ecoport di pelabuhan internasional termasuk upaya perlindungan habitat satwa, penggunaan bahan ramah lingkungan, pengurangan limbah, konservasi energi dan antisipasi perubahan iklim melalui penggunaan energi baru dan terbarukan.

Deklarasi Forum Ecoport disepakati oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, IPC Cabang Tanjung Priok, KPU Bea Cukai Priok, Imigrasi Tanjung Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Syahbandar Utama Tanjung Priok, BKIPM Tanjung Priok, Kantor Kesehatan Pelabuhan Priok, BBKP Tanjung Priok, APBMI, APTRINDO dan INSA.

 

Penulis: Aji/MT1
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *