JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Sidang perkara No157/Pdt.G/2019/PN.JKT.UTR kembali di gelar di pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan genda kesimpulan.
Dalam persidangan tergugat menyampaikan kesimpulannya yang isinya Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium litis consortium). Bahwa atas pembelian alat berat Excavator Volvo EC 210D di PT. INDOTRUCK UTAMA seharga Rp. 1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) oleh Tergugat dan untuk Jasa Pengangkutan alat berat / Excavator tersebut ditunjuk rekanan dari PT INDOTRUCK UTAMA yaitu sdr. Soleh dan sdr. Tommy Tuasihan (PENGGUGAT), Namun hingga Gugatan diajukan Tergugat tidak pernah menerima Alat berat tersebut maupun dokumen dokumen yang terkait sehingga sangat merugikan Tergugat.
Dengan demikian jelas ada hubungan hukum dengan pihak ketiga, demi membuat terang hubungan kausalitas hukum antara Penggugat dan Tergugat serta pihak ketiga, dalam hal ini PT INDOTRUCK UTAMA dan pihak yang bernama Soleh patut ditarik dalam perkara aquo, Dengan tidak dilibatkannya pihak PT Indotruck Utama dan pihak Soleh dalam perkara aquo maka jelas gugatan ini patut dinyatakan kurang pihak (Plurium litis consortium) sehingga perkara aquo patut dan layak untuk ditolak (niet onvanklijk verklard) dengan alasan kurang pihak.
Terkait Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) Bahwa gugatan yang disampaikan oleh Penggugat tidak jelas, Pertama, gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, Penggugat tidak secara runtut dan jelas dalam mendalilkan gugatannya.
Penggugat diduga sengaja menyembunyikan fakta bahwa ada pekerjaan yang terkait jelas sekali dan merupakan kesepakatan dalam suatu pekerjaan. Penggugat tidak mencantumkan dalam Gugatannya terkait pembayaran kedua Tergugat sebesar Rp. 25.000.000 pada tanggal 25 Juli 2018 (Bukti T/PR-25)
Dalam Perkara aquo Penggugat pernah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara perdata No. 28/PDT.Sus/PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST (Bukti T/PR-4)
Namun perkara tersebut digugurkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sesuai Penetapan tertanggal 21 februari 2019;
bahwa alasan digugurkan perkara tersebut karena Pemohon PKPU (TOMMY TUASIHAN) tidak pernah hadir di muka persidangan selama tiga kali berturut-turut.
Dalam pokoknya jawaban Penggugat Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya,.
Dalam perkara No157/Pdt.G/2019/PN.JKT.UTR tergugat sangat dirugikan atas perbuatan Penggugat dan pihak-pihak yang terkait sehingga Tergugat meminta keadilan dalam perkara ini, adalah ketika majelis hakim dalam perkara ini menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Perkara tersebut berawal dari Penggugat Rekonvensi adalah Pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan emas di Nabire -Papua, Bahwa Tergugat adalah pengusaha yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang (forwarder);
Bahwa Penggugat Rekonvensi (Arwan Koty) dan anak kandungnya (ALFIN) berniat untuk membeli 2 (dua) unit alat berat di PT INDOTRUCK UTAMA dengan rincian sebagai berikut:
satu unit Excavator Volvo EC 210D seharga Rp. 1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dan
satu unit Crawler Excavator Volvo EC350D seharga Rp.2.960.000.000.- (dua milyarsembilan ratus enam puluh juta rupiah) atas nama ALFIN (Anak kandung Penggugat Rekonvensi), Bahwa Penggugat Rekonvensi dan anaknya akhirnya membeli 2 (dua) unit alat berat tersebut dan atas Jasa Pengangkutan alat berat/Excavator tersebut ditunjuk rekanan dari PT INDOTRUCK UTAMA yaitu sdr. Soleh dan sdr. Tommy Tuasihan (Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi). Bahwa sdr. Soleh dan sdr. Tommy Tuasihan bertanggung jawab penuh terhadap pengangkutan alat berat dan dokumen-dokumen (Dokumen Perkapalan) selaku forwarder/ekspedisi.
Bahwa atas kerjasama dalam hal pengiriman alat berat milik Penggugat Rekonvensi yaitu 1 unit excavator jenis Volvo EC 210D terdapat juga satu unit excavator jenis Crawler Excavator EC350 D (milik Anak Penggugat Rekonvensi dalam perkara lain) seharga Rp. 2.960.000.000,- (dua milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah)..
Mesin Genset (Generator Set) 2 (dua) unit seharga Rp. 867.000.000.- (delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) milik anak Penggugat Rekonvensi dan satu unit mobil Merk Mitsubishi Strada seharga Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) milik anak Penggugat Rekonvensi.
Dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 375.000.000.- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Namun, alangkah kagetnya Penggugat Rekonvensi, karena alat berat dimaksud yakni 1 unit eksavator jenis Volvo EC 210D, 1 unit eksavator jenis Crawler Excavator EC350 D, 2 (dua) unit Mesin Genset (Generator Set) dan 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi Strada TIDAK PERNAH diterima oleh Penggugat Rekonvensi.
Reporter: (Nhd)