banner 728x250

Debt Kolektor/Leasing Kerjasama Dengan Sudin Perhubungan Jakarta Utara

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penarikan barang leasing kepada kreditur tak boleh dilakukan sepihak melainkan harus melalui pengadilan. Hal ini telah diputuskan dalam sidang pengucapan putusan di MK, 6 Januari lalu.

Walaupun putusan MK telah di putuskan tetapi beberapa leasing masih saja nakal bahkan mereka bekerjasama dengan perhubungan darat Jakarta Utara untuk penderekan seperti yang terjadi pada Kamis 23/01/2020.

judul gambar

Menurut keterangan AZ korban kekerasan yang di lakukan anggota Leasing tersebut mengatakan “Saat itu jam 20.30 WIB AZ melihat ada beberapa orang berkumpul dan ramai orang-orang leasing di dekat rumahnya yang hendak menderek mobil kreditur yang menunggak pembayaran dengan menggunakan mobil derek milik Sudin Perhubungan Jakarta Utara”.

mobil milik sudin perhubungan Jakut

“Saat mobil kreditur tersebut diderek, AZ bertanya kepada supir derek yang merupakan seorang PJLP bernama Sachroni dengan nopol derek B 9046 PLA dengan plat merah dengan pertanyaan: Apakah boleh mobil derek dishub boleh menderek mobil kreditur yang akan di tarik oleh leasing? Lalu jawab sang supir derek mengatakan ini obyekan malam saja bang”. Ungkap AZ kepada mediatransparancy.com Kamis 23/01/2020 di Polsek Tanjung Priok saat AZ melaporkan kekerasan yang di alaminya.

Ketika itu AZ lalu pergi untuk mengisi BBM motornya ke POM Bensin tapi tiba-tiba beberapa motor dari rombongan leasing tersebut memcegat AZ lalu AZ di lakukan kekerasan dengan pukulan oleh orang leasing tersebut yang mengakibatkan memar pada bagian seputaran matanya.

Kemudian AZ melakukan visum dan melakukan Laporan tindak kekerasan yang di alaminya oleh orang-orang leasing di sekitaran Ganggeng Terusan Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pengakuan Supir

Supir derek Dishub Jakut di dampingi Anton salah satu Debt Colektor

Kemudian mediatransparancy.com mencoba menghubungi Sachroni selaku supir yang membawa mobil derek milik Sudin Perhubungan Jakarta Utara yang mengatakan “Saya malam itu di dagangi oleh Anton salah satu orang leasing untuk minta tolong penderekan mobil targetan yang berada di Sungai Bambu dengan di berikan imbalan sebesar Rp.350.000 untuk jasa penderekan yang di ketahui di luar dari kontribusi yang ada di kantor sudin Perhubungan Jakarta Utara”.

“Selain itu juga Sachroni mengatakan bahwa itu obyekan di luar dinas pak, dan orang leasing tersebut sudah biasa menghubungi mobil derek di sudin Perhubungan Jakarta Utara selama ini”. ungkap Sachroni kepada mediatransparancy.com.

Kemudian Dadik seorang pejabat di sudin perhubungan Jakarta Utara di bidang derek mobil ketika di hubungi mediatransparancy.com terkait dengan adanya anggota yang nakal dengan obyekan diluar dinas justru tidak mengetahui apalagi adanya kerjasama dengan orang-orang leasing untuk menderek mobil yang bermasalah.

“Kami tidak melarang mobil derek tersebut di gunakan oleh masyarakat untuk keperluan yang benar bukan untuk menderek mobil bermasalah apalagi kerjasama dengan leasing yag jelas-jelasnya sudah di tetapkan oleh MK tahun 2020 ini”, tegas Dadik kepada mediatransparancy.com.

Menurut Imanuel Pandega S.H salah satu praktisi hukum di DKI Jakarta terkait adanya kekerasan yang di lakukan oleh seorang wartawan berinisial AZ salah satu media online Nasional ini mengatakan “Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

“UU Jaminan Fidusia ini memberikan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur, sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia/pemilik unit, dapat terlindungi masing masing haknya,” tegas Imanuel Pandega S.H.

Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector.

Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur–atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Bukti Laporan korban AZ di Polsek Tanjung Priok

“Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri,” Tambah Immanuel Pandega S.H.

Terkait kekerasan yang di lakukan orang-orang leasing kepada korban AZ seorang wartawan menjadi perbincangan beberapa pergerakan aktivis seperti seorang LSM GRACIA Hisar Sihotang yang mengatakan “Ini pelaku leasing yang telah melakukan kekerasan kepada AZ wajib di tangkap oleh pihak POLRI sesuai laporannya AZ di Polsek Tanjung Priok dengan nomor laporan LP/87/K/I/2020/5.TPK jika pihak kepolisian tetap mengabaikan maka kami selaku Lembaga Sosial Masyarakat akan menindaklanjuti kepihak Mabes Polri”.

Penulis : Aloysius 




judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *