JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Menindaklanjuti kasus kerjasamanya seorang oknum supir derek Dishub Jakarta Utara dengan oknum leasing yang sengaja menderek mobil kreditur pada Kamis 23/01/2020 lalu, kini dalam pemeriksaan oleh Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara Harleem Simanjuntak di kantor Sudin Perhubungan pada Senin 27/01/2020.
Kronologi supir Dishub Jakarta Utara yang menderek mobil seorang kreditur terjadi pada Kamis lalu di wilayah Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara oleh beberapa orang leasing dengan mendatangi kantor Dishub Jakarta Utara pada malam sekitar jam 20.00 WIB.

Menurut keterangan Sahcroni oknum supir Dishub yang saat itu di hubungi mediatransparancy.com mengatakan “Seorang leasing bernama Anton datang ke kantor Dishub menemui security untuk memnta tolong untuk menderek mobil yang mogok, lalu security tersebut menemui supir Dishub yang kebetulan tidur di kantor Dishub dan mereka langsung berangkat menuju lokasi penderekan mobil.”
“Saya di kasih jasa sama mereka (orang leasing) sebesar Rp.350.000 untuk menderek mobil yang mogok, tidak tahunya saya harus mengantar mobil kreditur yang menunggak ke kantor leasing daerah ITC Cempaka Mas,” Tambah Sachroni ketika di hubungi mediatransparancy.com.
Sementara itu Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Harleem Simanjuntak ketika di hubungi mediatransparancy.com terkait pemberitaan tersebut mengatakan “Hari ini kami akan melakukan cek dan klarifikasi terlebih dahulu kepada supir tersebut bang, yang jelas kami Sudin Perhubungan Jakut tidak ada kerjasamanya dengan yang nama Leasing/Debt Colektor mana pun”.
“Kami sudah menanyakan kepada supir dan diakui oknum supir tersebut, menurutnya supir tersebut tidak mengetahui kalau mereka tersebut oknum debt colektor dan mereka hanya minta tolong untuk menderek mobil yang mogok saja”,Tambah Kasudin Harleem Simanjuntak.
Kemudian ketika mediatransparancy.com mencoba meminta komfirmasi kepada Wali Kota Jakarta Utara sekaligus mantan Wakadis Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan “Jika Supir tersebut telah terbukti melanggar atas aturan, maka supir tersebut wajib di kenakan Sanksi tegas”.
“Namun, kita juga harus menghormati hukum, saya sudah minta kepada pihak terkait yaitu Sudin Perhubungan Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan atas informasi dan berita tersebut”, Tegas Sigit Widjatmoko kepada mediatransparancy.com pada Senin 27/01/2020.
Sementara itu Ketua LSM Gracia Hisar Sihotang ketika dikomfirmasi mediatransparancy.com terkait adanya kerjasamanya Sudin Perhubungan Jakarta Utara dengan debt Colektor mengatakan “Sangat di sayangkan kinerja dinas perhubungan Jakarta Utara yang sangat lengah atas pengawasan anak buahnya, apapun yang di lakukan oleh anak buah maka yang tercoreng adalah pimpinannya”.
“Akibat ulah supir tersebut menimbulkan korban luka seorang wartawan akibat pukulan karena ketidak terimaan orang-orang debt colektor yang di ambil gambarnya dalam peliputan armada dishub di gunakan untuk menarik kendaraan kreditur yang menunggak”. Tambah Hisar kepada mediatransparancy.com.
Selain itu juga Praktisi hukum DKI Jakarta Immanuel Pandega S.H ketika di komfirmasi ada keterkaitan penarikan oleh debt colektor mangatakan “Seharusnya pihak Polri khususnya Polres Jakarta Utara seharus segera minindak tegas masih maraknya debt colektor yang berkeliaran, padahal MK pada awal tahun 2020 ini telah mengeluarkan putusan Aturan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020”.
“Artinya, saat ini baik leasing maupun debt collector tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan kecuali mendapatkan izin dari pemilik atau debitur. Jika itu masih dilakukan, pemilik atau debitur berhak melakukan langkah hukum”, Tegas Immanuel Pandega.
Penulis : Aloysius