banner 728x250

Yanto Kepala P4OP DKI JAKARTA : “Belum Ada Pencopotan KJP PLUS bagi Orang Tua Siswa Yang Memiliki Mobil”

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik siswa yang orang tuanya terbukti memiliki mobil. Pasalnya, keluarga pemilik mobil dikategorikan sebagai keluarga mampu yang tidak berhak menerima KJP Plus.

Tetapi menurut keterangan Yanto Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) KJP Plus DKI Jakarta mengatakan “bahwa syarat keluarga yang berhak menerima KJP Plus adalah mereka yang kurang mampu atau di berikan pada yang tepat pada sasarannya”.

judul gambar

“Kalau masalah kepemilikan kendaraan, kalau motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu dan itu pun akan kami verifikasi langsung oleh petugas atau guru setempat” ungkap Yanto kepada mediatransparancy.com pada Jumat 31/01/2020.

Oleh karena itu, Yanto akan memastikan untuk mencopot penerima KJP yang memang punya mobil karena berasal dari keluarga mampu atau yang sudah di verifikasikan oleh petugas, karena belum tentu punya mobil kehidupan ekonomi dalam keluarga tersebut terjamin. Maka kami akan bekerjasama dengan intansi yang terkait seperti para sudin Sosial di DKI Jakarta.

Sementara itu Plt. Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang di kutip dari Tirto.ID mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi siswa-siswi penerima KJP Plus yang orang tuanya memiliki mobil. Setelah itu, Dinas Pendidikan meminta tiap sekolah untuk mengklarifikasi dan melakukan verifikasi kepemilikan mobil tersebut.

Jika hasil verifikasi membuktikan orang tua siswa penerima KJP Plus itu memang mempunyai mobil, Dinas Pendidikan DKI akan langsung mencabut KJP Plus milik siswa bersangkutan.

Sementara itu Hisar Sihotang Ketua LSM Gracia juga sempat mengatakan kepada Yanto terkait dengan KJP Plus seperti “Pengertian MISKIN dalam penerima KJP PLUS seperti apa?”

Inilah pengertian Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup dan apakah para penerima KJP Plus sudah dapat di kategorikan MISKIN seperti:

● Kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.

● Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan  informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.

Sementara itu Jhon Samosir salah satu praktisi pendidikan ketika dihubungi mediatransparancy.com terkait masalah KJP Plus bagi orang tua siswa yang memiliki mobil ataupun motor mengatakan “Ini di duga ada pembocoran rahasia negara yang dilakukan POLRI khususnya di bagian SAMSAT, di mana data-data kepemilikan kendaraan itu hanya di ketahui oleh POLRI dan pemilik kendaraan saja.”

“Seharusnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus mengikuti UUD 1945 Sesuai dengan pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun Negara dalam kemajuan bangsa ini. … Tingkat pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Inilah hak yang harus di dapat anak selama 12 Tahun,” Ungkap Jhon Samosir kepada mediatransparancy.com pada Minggu 02/02/2020.

Sementara Sidi salah satu orang tua murid dari SLTA Negeri di Kawasan Jakarta Utara mengeluhkan masalah KJP Plus anaknya yang akan di copot gara-gara memiliki mobil kepada mediatransparancy.com “Aneh nih pendidikan DKI Jakarta, anak saya yang sekolah di copot KJP nya gara-gara saya punya mobil.”

“Usia saya sudah tua, saya punya mobil memang untuk narik online bukan untuk gaya-gayaan. Berapa sih penghasilan dari online setiap harinya yang di dapat?” Ujar Sidi kepada mediatransparancy.com.

Sementara itu Yanto kepala P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta di bidang KJP Plus akhirnya mengatakan “Apalah Arti seorang Yanto yang menangani ini, saya pun hanya mengikuti regulasi dari pimpinan saja.”

“Intinya belum ada pemblokiran KJP Plus  bagi siswa yang orang tuanya memiliki kendaraan roda 4 atau motor lebih dari 1, Ini kami baru akan memulai verifikasi kembali para penerima KJP Plus dan belum tentu orang tua siswa penerima KJP Plus yang memiliki mobil langsung kami copot dan ini akan kami kaji ulang,” tutup Yanto kepada mediatransparancy.com di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta P4OP Jumat 31/01/2020.

Penulis : Aloysius
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *