banner 728x250

Wali Kota Bekasi didesak Menindak tegas Pembuang limbah B-3 material Pasir Foundry, dalam Aksi damai GMBI di Pemkot BEKASI

judul gambar

KOTA BEKASI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Diperkirakan sekitar 300-an massa Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kota Bekasi dengan dikomandoi Abah Zakaria, kembali bergerak dari Kantor Sekretariat Distrik GMBI Kota Bekasi di Jalan Ir. H. Juanda Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat menuju Kantor Dinas Lingkungan Hidup terkait keterbukaan informasi publik (KIP) yang berada di Plaza kantor Wali Kota Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB untuk menggelar aksi demonstrasi damai pada, Kamis (05/11/2020) pagi.

UUD RI 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu negara atau Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber serta penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk lainnya.

judul gambar
Asep Sukarya (kedua dari kanan depan) selaku Sekretaris GMBI Distrik Kota Bekasi ketika menjelaskan pemaparan terkait regulasi lingkungan hidup (LH) serta KIP yang menyertainya dihadapan jajaran dinas LH Kota Bekasi saat diterima audensi bertempat di ruang press room, plaza Kantor Wali Kota Bekasi Jalan Jend. A. Yani Nomor 1, Bekasi Kota pada, Kamis (05/11).dok-istimewa

Asep Sukarya selaku Sekretaris GMBI Distrik Kota Bekasi mengatakan bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat perlu dipahami oleh masyarakat luas hal ini pun demi keberlangsungan hidup. “Dalam proses ijin lingkungan dan AMDAL sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang Peraturan Menteri Tentang Lingkungan hidup Nomor 17 Tahun 2012,” tutur Asep.

Dalam pemaparannya, Asep juga menjelaskan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup BAB VII terkait Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). “Selain itu, tentang limbah bahan berbahaya dan beracun pasal 58 ayat (1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, memanfaatkan, membuang, mengolah dan/atau menimbun limbah B3 wajib melakukan pengelolaan B3,” kata Asep.

“Sangat jelas dalam amanat Pasal 60 UU Nomor 32 tahun 2009 tersebut sudah sangat jelas dan gamblang. Bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” paparnya.

Masih kata Asep, bahwa ketika ada laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Pemerintah Up Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. “Dengan adanya pembuangan dan pemanfaatan limbah B3 Pasir Foundry (Sand Foundry) Kode limbah B309-3, ke media lingkungan dan limbah B3 Pasir Foundry (Sand Foundry) sebagai bahan untuk media penggurugan di salah satu wilayah Pejuang Kecamatan Medan Satria dan tanpa izin maka seharusnya Pemerintah bergerak cepat untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Asep.

“Namun faktanya ketika adanya laporan masyarakat yang telah disampaikan ke dinas lingkungan hidup Kota Bekasi terkesan Pemerintah Up Dinas lingkungan hidup kota Bekasi lambat mengambil langkah dan/ atau tindakan dan patut diduga Pemerintah seperti ada kepentingan terselubung,” pungkasnya.

Sementara itu, Syafrudin Becke dalam orasinya menegaskan bahwa pihak GMBI menuntut kepada Kepala Daerah pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi agar para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kejahatan lingkungan hidup. “Adanya dugaan ASN yang selama ini ikut terlibat terkait hal ini, yang dengan nyata-nyata telah membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3) berupa material pasir foundry di Kota Bekasi agar segera dapat diusut secara tuntas dan ditindak tegas,” ujar Becke.

Maka oleh sebab itu, lanjut Becke GMBI mendesak agar segera untuk; mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam pembuangan limbah pasir foundry.

“Dinas lingkungan hidup Kota Bekasi dianggap mandul ketika tidak mampu dan tidak berani mengambil tindakan kepada para pelaku pembuang limbah B3,” ulasnya.

Kinerja dinas lingkungan hidup Kota Bekasi sangat lemah dalam pengawasan dan masalah lingkungan hidup khususnya dalam penanganan pembuangan limbah B3 pasir foundry. Selain itu, juga meminta kepada Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja dari dinas lingkungan hidup Kota Bekasi.

Serta meminta kepada Wali Kota Bekasi untuk segera dengan kewenangannya untuk memberhentikan oknum ASN yang diduga terlibat langsung dan maupun tidak langsung dalam masalah limbah B3 Pasir foundry.(*)red

 

Penulis : Zark
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *