Jakarta, mediatranspatancy.com –Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat marak proyek bangunan yang diduga tidak sesuai peruntukannya, Jakarta Barat nampaknya menjadi surga bagi pelaku pelanggaran terutama pelanggaran izin terkait mendirikan bangunan.
Hasil investigasi wartawati mediatranspatancy.com, Menemukan banyak bangunan proyek Rumah Tinggal, Gudang maupun Bangunan yang meyerupai Ruko yang diduga kuat tidak mengantongi izin mendirikan bangunan. Salah satu bangunan 4 lantai yang berlokasi di jalan Jembatan Besi No.28 Rt.07 Rw.02
Meskipun sudah diberikan sanksi berupa penyegelan dan rekomtek dari instansi terkait pembangunan, Namun proses pembangunan proyek masih itu masih saja tetap dilanjutkan, Hasil pantauan mediatransparancy.com Banguna rumah 4 lantai tersebut sudah mengapai 70% (hampir selesai).
Bangunan yang diduga tidak mengantongi izin (IMB) juga berada dijalan Menceng Raya No.38, Saat ini proses pembangunannya tinggal tahap finising, Tidak hanya itu saja, Sebuah bangunan gudang raksasa yang berada diJalan Peternakan Raya, Cengkareng Jakarta Barat diduga kuat juga tidak mengantongi Izin IMB.
Seharusnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki saat akan mendirikan bangunan Rumah atau Gedung, Hal tersebut terkadang banyak dilanggar oleh para pemilik bangunan yang diduga di bekingi oleh oknum-oknum pejabat tertentu. Namum hal tersebut tidak meraka sadari beragam sanksi telah mengitainya. Sakalipun mereka (pemilik bangunan) telah bermain dengan oknum pejabat yang berwenang.
Kepemilikan IMB sangatlah penting. karena diperkuat dengan aturan kepemilikannya, pada PP No.36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung (PP 36/2005) disebutkan dalam pasal 14 Ayat (1) dan 2 PP 36/2005. Bahwa setiap orang yang ingin mendirikan Bangunan atau Gedung harus memiliki Izin mendirikan bangunan terlebih dahulu, Izin IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan.
Berdasarkan Pasal 115 ayat 2 PP 36/2005 pemilik Rumah atau Gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara terhadap proses pembangunannya, Hingga sanksi pembongkaran Bangunan tersebut. pasal 45 ayat (2) UUBG juga menegaskan, Bahwa pemilik Rumah atau Gedung juga dapat diberikan sanksi berupa denda sebanyak 10% dari nilai Bangunan yang sedang atau yang telah dibangun.
Saat hendak dikonfirmasi, terkait maraknya bangunan bermasalah di wilayahnya, Sejumlah pejabat Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan tingkat Kecamatan yang berada wilayah Administrasi se-Jakarta Barat, tidak ada satupun diantara mereka tidak mau menemui awak media, dengan alasan Covid-19, Bahkan saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya tidak merespon.
Saat dikonfirmasi terkait bangunan bermasalah yang berada di wilayahnya, Kasie Citata Kecamatan Tambora Jakarta Barat ILHAM Dengan gaya Arogansinnya, ILHAM komentar, Bahwa sudah diberikan sanksi berupa penyegelan dan rekomtek selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Satpol PP, “ucap ILHAM dengan gaya yang dinilai tidak layak menyandang jabatan sebagai Kasie.
Saat dikonfrontir Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat seakan melempar Bola, Tamo Sijabat mengarahkan agar menanyakan pada pihak Citata.” Tanyakan saja ke Citata, jangan tanya ke saya terus Mbak..”ujar Tamo Sijabat dengan nada membentak wartawati mediatransparancy.com
Begitupun Kasatlak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kalideres Reza Nasution, Saat hendak dikonfirmasi terkait bangunan yang diduga kuat tidak mengantongi izin (IMB) yang berada dijalan Menceng Raya No.38. Reza tidak mau menemui wartawan, Dengan alasan sedang tidak berada ditempat, ketika dikonfirmasi melaui sambungan selularnta, Pak Reza juga tidak merespon.
“Alasan pandemi Covid-19 atau alsan Work From Home (WFH) saat ini memang menjadi alasan yang laku dijual di kalangan pegawai pemerintahan khususnya pegawai pemerintahan Administrasi Jakarta Barat, terlebih saat pegawai pemerintahan tersebut hendak dikonfirmasi wartawan atau LSM. “Rosa Adang Ibrahim.
Menyikapi maraknya proyek bangunan yang diduga melanggar aturan di Kota Administrasi Jakarta Barat, Rosa Adang Ibrahim, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi turut angkat bicara. Ditemui Dikantornya Rosa Adang Ibrahim mengatakan.
“maraknya bangunan yang diduga menyalahi aturan atau diduga tidak memiliki Izin, Saya menduga ada permainan dilapangan antara pemilik bangunan Gedung dengan Citata, Kalo memang mereka pegawai yang Bersih, semestinya pelanggar aturan ditindak tegas doong..jangan diem aja, terkesan tidak tahu. “kata Rosa kepada awak media.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi, “Rosa Adang Ibrahim berharap Bayu Aji yang saat ini menjabat sebagai Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (kasudin Citata) Walikota Jakarta Barat, Agar dapat menindak tegas para pelanggar Perda sesuai peraturan yang berlaku, jika memang ada unsur permainan di lapangan terhadap bawahan nya tindak tegas juga, Jangan malah minta bagian. “kata Rosa
Rosa Adang Ibrahim Juga berharap kepada Walikota Jakarta Barat agar selalu mengawasi kinerja bawahannya, Hal tersebut, guna antisipasi munculnya opini opini negatif dimasyarakat tentang kinerja pemerintahan di Administrasi Jakarta Barat, “Kata Rosa.
Hingga berita ini diturunkan Uus Kuswanto Walikota Jakarta Barat maupun Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Bayu Aji belum dapat dimintai keterangan terkait maraknya bangunan yang bermasalah di Wilayahnya.
penulis : Putri