KAB. CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Guna memutus mata rantai penularan dan penyebaran Virus Covid-19. Pemerintah Desa (Pemdes) Kalikoa bersinergi dengan TNI/Polri dan Instansi Pemerintah melaksanakan patroli khusus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Desa setempat, Jumat (12/3/2021).
“Kegiatan tersebut dilaksanakan secara stasioner dan mobile dengan sasaran para pelaku usaha, warung dan kantor serta tempat berkerumun yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melebihi jam operasional sesuai dengan surat edaran Bupati,” kata Misbakh Fauzi, Kepala Desa Kalikoa.
Dikatakan lebih lanjut, Kegiatan perpanjangan PPKM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah Desa Kalikoa sesuai dengan surat edaran Bupati Cirebon Nomor : 442/462/BPBD.
“Tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kab. Cirebon,” jelasnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Kalikoa, Aipda M. Sony K menyebutkan dari hasil kegiatan puluhan orang kedapatan melanggar prokes dan diberikan tindakan berupa teguran dan sangsi sosial.
“Dari beberapa sasaran lokasi pengecekan PPKM kami melakukan pembinaan kepada 25 orang yang melanggar PPKM,” sebutnya.
Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan berlangsung dilaksanakan apel pratugas yang dipimpin oleh Kades setempat, pemerintah Kec. Kedawung, Babinsa Desa Kalikoa, Arhanud, Lanal Cirebon, Satpol PP Kab. Cirebon, perangkat Desa Kalikoa dan Ketua RW.07 dengan jumlah seluruhnya sebanyak 15 personil.
Penulis: Acep















