banner 728x250

Mantan Bupati Samosir Laporkan Pengrusakan Lingkungan Langsung Ke Istana Presiden

Foto/MT: Tampak Bebatuan yang ditambang tanpa memiliki ijin galian C atau ilegal di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir
judul gambar

SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY  – Dugaan telah terjadi pengrusakan lingkungan dengan berlindung dibalik pematangan lahan dengan tujuan untuk mendirikan Kantor Desa dilokasi kawasan Hutan Lindung Harian Turpuk Limbong. Ironisnya, yang terjadi justru kegiatan Penggalian Batu Quary tanpa izin di Kawasan.

Foto: Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sumatera Utara didampingi oleh Dr. Wilmar Eliaser Simanjorang Dipl Ec M.Si pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Samosir

Hutan Lindung dan Sempadan Danau Toba, Di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, diduga sarat dengan ajang untuk kepentingan pribadi,  diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan di kawasan tersebut dan melakukan kegiatan dan pengrusakan Lingkungan.

judul gambar

Mantan Bupati Samosir tahun 2004-2005, Dr. Wilmar Eliaser Simanjorang Dipl Ec M.Si telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan izin di Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Harian Desa Turpuk Limbong, atau zona SK.579 (Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia), No.579. melaporkan terkait pengrusakan dengan melakukan kegiatan galian ke Istana. Akibat laporan tersebut menjadi rame dan sekarang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat,” ujarnya kepada Media Transparancy.

Dr. Wilmar Eliaser Simanjorang Dipl Ec M.Si yang saat ini sebagai pemerhati kawasan Kabupaten Samosir juga sebagai aktivis lingkungan. Dia juga menjelaskant terkait dengan pematangan lahan, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Harus jelas, tanah tersebut asal usulnya darimana, warisan siapa dan sebagainya. Dan itu salah satu persyaratan untuk mendirikan kantor, apa alas dasarnya untuk mendirikan Kantor Desa dilokasi kawasan Lindung Harian Turpuk Limbong, diduga tidak memenuhi syarat,”

“Dengan digunakannya alat berat Excapator milik Pemerintah Kabupaten Samosir di lokasi kawasan lindung. Timbul pertanyaan dasar, apa kapasitasnya Dinas PUPR Kabupaten Samosir untuk memberikan alat berat (excapator-Red), dan siapa yang membiayai anggaran BBM nya, dan atas perintah siapa ? harus di usut tuntas, apalagi menggunakan invetaris Pemerintah, karena itu uangnya masyarakat yang dibayar lewat pajak,” tandasnya kepada Media Transparancy.

“Dikeluarkan batu batuan dari lokasi lahan tersebut, berarti harus memiliki izin pertambangan atau Izin galian C dari instansi terkait (Provinsi Sumatera Utara). Bukankah kalau terjadi penambangan harus memiliki izin dari Dinas terkait ?,”tegas Mantan Bupati. “Tidak hanya itu, saat diresmikan Badan Usaha Milik Desa Pariwisata.( BumDes), saya juga di undang untuk menghadiri acara tersebut, “ dan sebelumnya saya tidak mengetahuinya,” imbuhnya.

Dengan adannya kegiatan penggalian batu quary tanpa izin di Kawasan Hutan Lindung, “Saat itu juga saya mempertanyakan izin pariwisatanya, langsung Kepada orang yang berkompeten, dengan pertanyaan. Apakah sudah memiliki izin pariwisatanya? dijawab, “belum ada izinnya,” kata kepala Dinas. Lalu saya bilang langsung, “jangan main-main,” tegas  Dr.Wilmar. tepat hari Sabtu (22/1/2022).

Tidak hanya itu, aktivis lingkungan ini juga mempertanyakan langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir. Jawaban yang menggelitik dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir menjawab, “ini untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.

Mendengar jawaban Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Mantan Bupati ini juga mempertanyakan kembali, “kemaslahatan masyarakat yang mana, siapa dan apakah ada kamera lingkungannya ?,”ujarnya.

Dengan terjadinya pengrusakan lingkungan di Kawasan Hutan Lindung, .Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera. Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan.

Haluanto Ginting, dalam surat bernomor S.646/BPPHLHKS/Seksi-1/Kum/3/3002 sudah menyurati dan memanggil pihak pengadu yaitu aktivis lingkungan hidup Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, Dipl. Ec., MSi.

Dengan dilakukannya  pengumpulan data maupun  informasi atas pengaduan masyarakat yang sedang dilaksanakan oleh Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Terkait adanya dugaan Kegiatan Pariwisata dan Galian batu Quary tanpa izin yang berada pada Kawasan Hutan Lindung dan Sempadan Danau Toba di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Register 220199, dengan ini disampaikan, membuat terang perkara yang dimaksud, “kami akan meminta keterangan kepada saudara yang akan dituangkan dalam Berita Acara meminta keterangan.

Terkait dengan informasi yang beredar dilapangan. Tim Media Transparancy, langsung croschek ke yang bersangkutan, dengan Mantan Bupati. Beliau menjawab  dan membenarkan sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan, bahkan mengaku sudah di mintai keterangan oleh penyidik kemarin,” ujarnya. Senin ( 21/3/2022). Tepat pukul.13:10 Wib.

Terkait dengan pengembangan Long Beach yang berhadapan dengan Tigaras, pantai tersebut nantinya akan diperluas. Dan masalah itu, belum saya kritisi, disamping itu, ada juga yang sudah berkreasih di pantai dan dihubungkan dengan Long Beach. Saya tidak larang, kendatipun photo saya di pajang,” bebernya.

Dugaan pelanggaran maupun yang ditabrak antara lain: (1). Tidak mempunyai izin tentang kepemilikan lahan.(2). Dugaan tidak memiliki izin tentang Lingkungan. (3). Dugaan tidak memiliki izin galian C.  (4). Dugaan tidak memiliki izin untuk memindahkan material dari lokasi ke tempat lain dan Penggunaan Excapator milik Pemerintah Kabupaten Samosir.

Ketika diminta tanggapan  Kepala Desa Turpuk Limbong. Viktor Sinaga, terkait Surat No.S.624/BPPHLHKS/Seksi -1/Kum/3/2022 Perihal pengumpulan data dan informasi terkait pengaduan masyarakat. Dijawab, “bahwa pertanyaan tersebut sudah dia jawab langsung ke penyidik, kalau mau jelasnya langsung ditanya aja ke penyidiknya,” ujarnya,  melalui telepon selulernya. Selasa (22/3/2022) tepat pukul 9:19 Wib.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir saat diminta tanggapan terkait galian Batu Quary di Kawasan Hutan Lindung Harian Turpuk Limbong. Dijawab, ”itu kawasan hutan dengan SK 579, yang masih penunjukan, belum penetapan. Awalnya dulu tahun 1970 itu semua Tanah Adat yang diserahkan masyarakat ke Pemerintah seluas 141 Ha untuk Reboisasi oleh Pemerintah dan masayarakat ikut juga menanam. Namun saat ini belum ditemukan surat penyerahan tersebut, terkait izin dari Dinas Kehutanan bukan dari Dinas Lingkungan Hidup” jelasnya. Selasa.(22/3/2022) tepat pukul 21:08 Wib

Diwaktu yang berbeda, ketika ditanya kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Samosir dan juga kepada Kepala Dinas Parwisata lewat WhastApp miliknya, sangat disayangkan, beliau tidak meresponnya.

Hal yang sama juga dengan Bupati Kabupaten Samosir, Vandiko T. Gultom, juga tidak  memberikan tanggapan, padahal sudah di hubungi lewat WhatsApp miliknya.Selasa (22/3/2022). Tepat pukul 09:31 Wib. (Parulian).

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *