banner 728x250

Soal Jalan Gonting DPRD Provsu Diminta Pro Rakyat

Foto: Saurtua Silalahi, anggota DPRD Samosir dari partai Gerindra
judul gambar

Samosir, mediatransparancy.com – Politisi partai Gerindra Samosir, Saurtua Silalahi berpendapat tegas tentang rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumatera Utara, tentang persoalan pengerjaan Jalan Gonting oleh Pemkab Samosir. Hal itu dijelaskanya kepada wartawan pada hari Jumat, 1 Juli 2022.

Sebagai anggota DPRD Samosir, Saurtua meminta supaya anggota DPRD provinsi dari komisi B tidak membuat hal itu seolah-olah persoalan besar dan terkesan dipolitisasi. Karena  pekerjaan itu merupakan permintaan masyarakat, untuk menunjang pariwisata di Samosir. “Daerah kita ini kan kawasan strategis pariwisata nasional, bagaimana mau maju kalau selalu ada penghambat? Kalau begini terus, kapan rakyat merasakan pembangunan itu?  Seharusnya anggota dewan dari provinsi berpihaklah pada kepentingan rakyat.”

judul gambar

Lebihlanjut dikatakan Saurtua, bahwa kritik itu sangat penting supaya pemerintah itu lebih bagus bekerja. Karena menurutnya, negara membangun, tujuanya untuk kepentingan rakyat, salah satunya pengerjaan jalan Gonting yang tujuanya memajukan pariwisata. Sedangkan soal administrasi tentang satu kegiatan, bukan menjadikan itu sebagai alasan menghentikan pembangunan. “Jangan membabibuta. Awalnya, Jalan Gonting dituding kawasan hutan lindung, entah apa dasarnya mengatakan itu. Setelah dinas kehutanan turun melakukan cek status ternyata bukan hutan lindung. Sebagai wakil rakyat kita harus jeli melihat persoalan. Pastikan dulu datanya baru angkat bicara. Apalagi ucapanmu dimuat dibeberapa media. Apa kita gak malu mengatakan yang tidak benar?.”

Lulusan Fakultas Teknik dari Universitas Katolik (Unika) Sumatera Utara itu menegaskan, bahwa segala aturan yang dibuat negara bertujuan untuk kepentingan rakyat, Dan sumber daya alam yang ada di Indonesia boleh dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat terutama masyarakat umum, sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 33 undang undang dasar (UUD) 1945.

“Mulai dari desa, kabupaten, provinsi, sampai pusat, itu semua bagian tubuh pemerintah di negara kita ini. Pemerintah bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, jadi, apa yang mau kita ributkan? Tapi kalau ada dalam kegiatan itu korupsi, saya pun akan melaporkan. Jadi, marilah sama-sama kita awasi pembangunan itu. Kalau soal teknis biarlah pemerintah bawahan dengan pemerintah atasan yang berkoordinasi,” katanya.

Rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumatera Utara

Untuk diketahui, bahwa, atas surat dari komunitas masyarakat dan perantau asal Samosir (Kompas) belum lama ini ke DPRD Sumatera Utara terkait dugaan pelanggarn dalam kegiatan pelebaran jalan dan pembuatan rest area di Jalan Gonting, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, yang dikerjakan oleh pemkab Samosir. Rabu, 29 Juni 2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dari komisi A, B, dan D menggelar rapat dengar pendapat (RDP), di kantor DPRD Sumut.

DPRD Sumatera Utara mengudang berbagai pihak yang terkait dengan tudingan Kompas terhadap Pemkab Samosir tentang adanya dugaan pelanggaran pada pekerjaan di Gotting. Tujuannya agar semua jelas dan terang-benderang. Sebab yang dilakukan Pemkab Samosir adalah usulan masyarakat Desa Turpuk Limbong.

Dalam RDP itu, Goben anggota DPRD Sumut dari partai Gerindra bertindak sebagai moderator pimpinan rapat. Ia memberikan kesempatan bagi pihak Kompas, Pemkab Samosir, dan dinas terkait, untuk menkonfrontir masalah yang terjadi di pekerjaan jalan Simpang Gonting. Kesempatan diberikan kepada Rokiman Parhusip selaku ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) organisasi Kompas, untuk membacakan dugaan pelanggaran yang terjadi di Jalan Gonting.  Diantaranya:  masalah ijin galian dan dugaan kerusakan lingkungan.

Setelah itu, Moderartor memberikan kesempatan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang. Ia menjelaskan legalitas pekerjaan tersebut. Kemudian ia menerangkan, bahwa  tujuan utama penataan kawasan jalan Simpang Gonting adalah untuk menunjang kemajuan pariwisata.

Ketika pimpinan rapat menyampaikan kesempatan kepada balai penegakan hukum (Gakkum) kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) wilayah provinsi Sumatera Utara Haluanto Ginting. Ia mengatakan bahwa pekerjaan jalan Gonting di luar kawasan hutan dan sudah memiliki ijin lingkungan.

“Yang pertama pelebaran jalan, itu diluar kawasan,” katanya. Sebelum dilanjut, tiba-tiba dari pihak Kompas interupsi, tapi tidak diijinkan pimpinan rapat, “Kita dengarkan dulu penjelasanya bang, nanti boleh dikonfrontir, silahkan,” kata pimpinan rapat kepada Gakkum. Dilanjutkan Haluanto Ginting, “ijin yang dikeluarkan oleh lingkungan hidup kabupaten Samosir itu ada, kalau pandangan kami itu clear pak,” katanya kepada pimpinan rapat.

Begitu juga dengan Dinas Kehutanan Provinsi  melalui Jonner Sipahutar selaku Kepala Bidang Penatagunaan Hutan. Bahwa hasil pengecekan lapangan terhadap laporan dugaan terjadinya pengrusakan lingkungan dan kehutanan di Desa Turpuk Limbong, berada diluar kawasan hutan.

“Dan ini berdasarkan tinjauan kita beberapa kali, baik oleh KPH kita bersama dinas, kami urai, bahwa pada tanggal 4 Juni 2022, KPH kita mendampingi unit tipidter ditkrimsus Poldasu, telah melakukan kunjungan untuk pengumpulan informasi dan pengukuran koordinat terhadap lokasi dimaksud, yang ditindaklanjuti juga pada tanggal 6 Juni 2022, unit tipidter Polres Samosir bersama-sama KPH kita, dan yang terakhir barangkali  pada tanggal 10 Juni 2022, Dinas KPH 13 bersama bapak bapak dari komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, telah juga melakukan kunjungan terhadap lokasi dimaksud, kami laporkan bahwa dari hasil overlay kita terhadap kunjungan pelebaran jalan dilapangan, semuanya berada dikawasan Hutan. Kalau kegiatan berada diluar kawasan hutan, artinya perijinan dibidang kehutanan tidak dibutuhkan,” jelas Jonner Sipahutar.

Begitu Juga dengan badan pertanahan nasional (BPN) provinsi Sumatera Utara yang telah berkoordinasi dengan BPN Samosir menyatakan bahwa dikokasi belum ada kegiatan pelayanan pertanahan atas lokasi tersebut.

Selain itu Pantas Marroha Sinaga selaku Wakil ketua DPRD Samosir juga menjelaskan, bahwa jalan Gotting diserahkan Pemkab Samosir ke Propinsi pada tahun 2018 berbentuk data, lebar jalan dan kondisi jalan. Sementara yang dikerjakan Samosir saat ini, bukan pembangunan jalan Propinsi melainkan pembangunan rest area di pinggir jalan Provinsi. Ia meminta agar PUPR Propsu melihat kembali dokumen penyerahan jalan itu pada tahun 2018.

Sedangkan menurut Heri Siregar dari Balai jalan dan jembatan dinas Pekerjaan Umum Sumatera Utara menjelaskan, bahwa secara administratif, ijin dari pemkab Samosir untuk melakukan penataan jalan provinsi belum ada diterima oleh pihaknya. Jika pemkab menyampaikan permohonan ijin, maka pihak provinsi akan melakukan pengkajian. Ketika awak media bertanya tentang pemanfaatan jalan provinsi, ia mengatakan harus ada ijin, namun menurutnya bukan itu yang dipersoalkan, melainkan isu lingkungan.

Tetapi keadaan itu menimbulkan kemarahan anggota dewan Tangkas Manimpan Lumbantobing, karena PUPR Propsu tidak dapat menunjukkan data yang dimaksud Pemkab. “Lain kali kalau rapat begini, bapak harus membawa data yang lengkap. Biar semua jelas. Ya Pak, ingat itu!,” kata Tangkas dengan nada tegas pada Pejabat Propsu tersebut.

Ini pun dijelasakan oleh Rudimanto Limbong selaku kepala bidang penataan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di dinas Lingkungan hidup pemkab Samosir kepada awak media. Bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi tentang hal tersebut.

Tangkas Manimpan Lumban Tobing salah satu anggota DPRD Sumut dari partai Demokrat kepada awak media mengatakan, sesuai dengan kesepakatan komisi B, penghentian sementara pekerjaan jalan Gonting dihentikan sampai tanggal 29 Juni atau sampai rapat dengar pendapat dilakukan.

“Pada saat kunjungan kerja, memang ada pernyataan dari komisi B, diberhentikan sampai tanggal 29, menunggu RDP, berarti ini kan udah bisa. Kan udah gak ada lagi statemenya bagaimana, kecuali tadi ada keputusan,” singkatnya, seraya menghimbau pemkab Samosir melengkapi administrasinya.

Tentang tudingan pertambangan atas limbah galian, menurutnya tidak ada yang salah disana selama limbah galian itu tidak dikomersilkan. Karena takmungkin dibuang ke danau atau dibiarkan disitu, sehingga lebih baik dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat secara gratis.

Sedangkan Roijan Pasaribu selaku kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Samosir, menyatakan, pihaknya siap melakukan pengamanan jika pekerjaan jalan Gonting dilanjutkan.

 

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *