banner 728x250

Tender Pengadaan Ban di Dinas LH Bekasi Terindikasi Diatur, 750 Juta Uang Negara Raib

judul gambar

BEKASI, mediatransparancy.com – Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4 8 miliar untuk pengadaan ban.

Ironisnya, proses tender proyek ini menuai kritik akibat dugaan pengaturan lelang untuk menggolkan perusahaan ‘orang dalam’ pejabat Dinas LH Bekasi.

judul gambar

Bukti kepemilikan/sewa alat yang akan ditempatkan di Pool Bojong Menteng diduga hanya akal-akalan Dinas LH untuk memenangkan perusahaan jagoannya.

“Harusnya alat itu dibeli atau disewa sesuai spesifikasi yang diminta dalam dokumen setelah perusahaan dinyatakan sebagai pemenang lelang. Cukup dengan surat pernyataan diatas materai dan ditanda tangani. Karena jika membeli atau sewa sebelum dinyatakan sebagai pemenang, sama aja bunuh diri,” kata salah seorang peserta lelang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dikatakannya, bahwa pekerjaan bongkar pasang ban adalah pekerjaan yang sederhana.

“Bongkar pasang ban adalah pekerjaan sederhana, hal yang tidak masuk akal adalah, pejabat Dinas LH Bekasi harus mengorbankan uang negara Rp 750 jutaan. Ini tidak masuk akal,” ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Sowi Hidayatulloh yang dikonfirmasi dugaan adanya pengaturan dalam pelaksanaan tender pengadaan ban tersebut lebih memilih bungkam seakan tidak mau tau.

Ditempat terpisah, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang menuding adanya permainan terselubung dalam proses pelelangan tersebut.

“Kita mensinyalir lelang tersebut telah disetting sedemikian rupa,” katanya.

Disebutkan Hisar, syarat bukti kepemilikan alat yang dicantumkan Dinas LH Bekasi sangat tidak relevan.

“Syarat itu sengaja dibuat untuk menggiring perusahaan koleganya pejabat Dinas LH Bekasi. Sebab, sangat tidak mungkin perusahaan lain membeli atau menyewa alat itu sebelum dinyatakan sebagai pemenang,” paparnya.

Secara tegas Hisar meminta aparat hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses tender pengadaan ban di Dinas LH Bekasi tersebut.

“750.000.000 uang negara raib hanya untuk lelang bongkar pasang ban. Kita minta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Kadis LH Bekasi maupun PPK, karena dugan permainan lelang ini,” pintanya. Anggiat

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *