banner 728x250

Banyak Pelanggaran IMB Pemkot Jakut Gelar Yustisi

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Sekitar 300 orang pemilik bangunan gedung yang melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) se-Jakarta Utara menjalani pra yustisi di Lantai 2 Gedung Yos Sudarso, Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (9/11).

Kegiatan pra yustisi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit.

judul gambar

“Dari sekitar 300 orang pelanggaran, hanya sekitar 10 orang perwakilan. Artinya, penyelenggara bangunan gedung ingin langsung memastikan yustisi berjalan sesuai dengan harapan kita,” terang Abdul Khalit.

Sidang yustisi kata Abdul Khalit, bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat terkait dengan aturan pelanggaran IMB. Ia berharap dengan adanya yustisi dapat memberikan edukasi terkait dengan penegakan hukum.

“Yang kita harapkan masyarakat mendapat pemahaman terkait aturan-aturan yang ada, baik masalah zona sesuai dengan Pergub 31 Tahun 2022, maupun terkait dengan hal yang lain,” ujarnya.

Agar menekan angka pelanggara, penyelenggara bangunan di Jakarta Utara, Abdul Khalit meminta kepada Suku Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (CKTRP) agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Sementara itu, menurut Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta, Utara Yogi Harjudanto, pada tahun 2022 pelanggar penyelenggaraan bangunan gedung mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Yustisi ini merupakan bagian dari proses penindakan yang dilakukan. Sebelumnya, para pelanggar diberikan Surat Peringatan (SP), surat segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB),” kata Yogi.

Yogi mengungkapkan, pelanggaran terbanyak dalam sidang yustisi ini diantaranya, pelanggaran jarak bebas, GSB (Garis Sepadan Bangunan), kemudian pelanggaran rencana jalan.

Menurut Yogi, Pergub DKI Jakarta No 31 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung lebih mengeliminir terhadap pelanggaran-pelanggaran penyelenggara bangunan dan gedung.

“Ini merupakan review Pemprov DKI Jakarta agar pelanggaran tidak terjadi lagi. Namun sekarang ini sudah terlanjur, maka masih menggunakan Pergub No 1 Tahun 2014 dan mereka dikenakan sidang yustisi,” pungkasnya. Akmal

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *