SAMOSIR, mediatransparancy.com – Mengalami rasa was-was dan ketakutan. Berliana Nadeak (seorang janda berusia 65 tahun) warga Kampung Sihudon, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, tidak tau lagi harus berbuat apa. Beberapa tanaman miliknya, kini sudah rusak dan mati. Padahal, dari tanaman itu ia memenuhi kebutuhan hidupnya. Kejadian itu sudah disampaikan dalam bentuk tulisan tangan ke Kantor Polres Samosir, pada 3 Oktober Bulan lalu.
Namun, berdasarkan keterangan Fajri Lubis dari pihak Polres Samosir mengatakan bahwa tanah itu merupakan milik terlapor sesuai dengan Putusan Mahkamah agung no.1639K/PDT/2021, TANGGAL 07 JULI 2021. “Sekaligus tempat tinggal dan yang menanam tanaman diatas tanah tersebut adalah terlapor,” katanya. Ia mengakui belum ada surat eksekusi dari Pengadilan.
Akan tetapi, berliana Nadeak mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah terlibat sebagai penggugat maupun tergugat. Ia juga tidak pernah mengikuti proses persidangan dalam perkara perdata yang disebutkan. Ia mengaku hidup bertani di kampung halamanya itu kurang lebih selama 32 tahun. Dan sebahagian tanaman yang dirusak itu pun sudah berusia puluhan tahun.
Belum lama setelah Berliana Nadeak melaporkan kejadina itu ke Polres Samosir, pihak yang sama (terlapor) masih juga melakukan pembakaran di lahan tersebut. Kemudian pada hari Selasa 15 November 2022, yang diduga dari pihak terlapor juga melakukan penyemprotan di lahan itu.
“Saya minta tolong kepada pak Polisi supaya laporan saya itu cepat diproses, kami sudah ketakutan,” kata Berliana Nadeak. Ia datang menemui Mediatransparancy di Pangururan, Rabu 16 November 2022. Berliana juga berharap agar Kapolda dan Kapolri mengetahui persoalan yang dialaminya.
Hingga saat ini, Berliana Nadeak belum tau sudah sampai dimana proses laporanya, karena ia belum pernah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) dari Polres Samosir.
Ketika dikonfirmasi kepada Polres Samosir melalui Ipda Janoslan Sinaga (Kanit Idik III Sat Reskrim) mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.















