banner 728x250

Proyek DAK Rehab Balai Penyuluhan KB Kota Langsa Kini Menjadi Sorotan Publik “PPK Gagal Faham”

judul gambar

LANGSA, Transparancy.com – Terkait proyek rehabilitasi Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) di 3 (tiga) Kecamatan meliputi Kecamatan Langsa Kota, Kecamatan Langsa Baro dan Kecamatan Langsa Lama dalam Pemerintahan Kota Langsa kini menjadi sorotan publik dimana proyek tersebut yang menelan anggaran sangat luar biasa, dengan pagu anggaran bernilai kurang lebih hampir mencapai 1 (satu) miliar untuk ketiganya, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan tahun 2023.

Pasalnya didapati proyek dengan jenis kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Langsa ini terindikasi telah melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku, berdasarkan hasil investigasi Media Transparancy.com Sabtu, 07 Oktober 2023, berawal dari tidak sesuainya nama pekerjaan pada proyek tersebut yaitu “Rehab Balai Penyuluhan KB” yang berada di tiga Kecamatan tersebut, Dimana pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan, tampak seperti layaknya pembangunan gedung baru yang kini satu diantaranya telah berlantai dua, dimana gedung lama yang merupakan dasar dari gedung Balai Penyuluhan KB itu terlebih dahulu di hancurkan hingga mencapai 60 persen lebih.(lihat gambar red)

judul gambar

Ironisnya lagi, selama berlangsungnya pekerjaan tampak para pekerja sama sekali tidak menggunakan sarana prasarana pelindung diri dan tentunya itu jelas telah mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dimana dapat diketahui segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan ditambah lagi dengan tidak lengkapnya informasi kepada publik yang tertera di papan nama atau rencana proyek.

Pengerjaan rehabilitasi Balai Penyuluhan KB pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Langsa ini dikerjakan di atas tapak tanah milik Pemerintah Kota Langsa yang berada di tiga lokasi itu bernilai sangat fantastis dengan Pagu Anggaran masing-masing untuk Kecamatan Langsa Kota Rp. 313.000.000,- (tiga ratus tiga belas juta rupiah) dengan masa kerja 150 hari kalender dan untuk Kecamatan Langsa Baro, Rp. 313.168.000,- (tiga ratus tiga belas juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) tertanggal SPMK : 03 Juli 2023 serta untuk kecamatan Langsa Lama, Rp. 313.313.303,- (tiga ratus tiga belas juta tiga puluh tiga rupiah) dengan total keseluruhan hampir mencapai satu miliar yang kini sedang dikerjakan.

Terlihat jelas bahwa bangunan rehab Balai Penyuluhan KB yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut terindikasi sarat dengan menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku, maka sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) jelas disinyalir sama sekali tidak mengerti terkait pelaksanaan kegiatan proyek Rehabilitasi Balai Penyuluhan KB di tiga kecamatan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Langsa, Amrawati ketika dikonfirmasi Senin, 02 Oktober 2023 terkait tentang proyek rehabilitasi Balai Penyuluhan KB di tiga kecamatan tersebut, dengan menanyakan siapa PPTK kegiatan ini, tetapi Kadis meminta agar dapat menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Silahkan menghubungi PPK nya, Pak Sudi”, tulis Amrawati melalui pesan Whatsappnya.

Parahnya lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) an. Sudiantoro disinyalir gagal faham tentang paket proyek “Rehabilitasi Balai Penyuluhan KB” di tiga kecamatan tersebut.

Ketika melakukan kontak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehab Balai Penyuluhan KB tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait bangunan rehab Balai Penyuluhan KB di tiga kecamatan tersebut menjawab singkat, “Rabu, 04 Oktober 2023 ini ada undangan di Aula Bappeda”, kemudian di waktu yang berbeda sebagai insan pers yang Merujuk kepada Kode Etik Jurnalis dengan tetap beretika dan santun dalam berucap kembali mencoba menghubungi PPK pada Kamis, 05 Oktober 2023 dengan mengirimkan fhoto kegiatan Proyek Rehab Balai Penyuluhan KB yang sedang dikerjakan di kecamatan Langsa Baro, dirinya malah mengirimkan kembali fhoto kegiatan yang tampak jelas para pekerja sama sekali tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (K3), “itu fhoto seminggu yang lalu ya bang” dan ketika dipersoalkan terkait apakah benar itu nama pekerjaan (judul paket proyek) yang sedang dilaksanakan, Sudiantoro selaku PPK yang kini bertugas di Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pemko Langsa membenarkannya dengan ketus menjawab “Ya” serta menginformasikan bahwa, PPTK kegiatan rehabilitasi Balai Penyuluhan KB yaitu Nazariyanti Kepala Bidang Keluarga Berencana (Kabid KB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemko Langsa dan saat ditanya apakah ada meminta pengawasan Tim Teknis dari Dinas terkait yaitu Dinas PUPR Pemko Langsa , “ada saya buat draft suratnya, Saya Konfir dulu dengan Kadis, seraya mengakhiri “dilapangan sudah ditunjuk konsultan pengawas” tegas PPK Sudiantoro yang terkesan gagal faham,dimana tampak secara gamblang dengan kasat mata tampak pada plang proyek sama sekali tidak tertulis Konsultan Pengawas pada rencana proyek yang ada di lokasi kegiatan.

Ini Gambar yang dikirim PPK Sudiantoro, Tampak jelas Para Pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) Sabtu, 07 Oktober 2023, Sekira Pukul : 08.30 WIB.

Sesuai moto Media Transparancy.com “Mengungkap Lebih Jelas” yang akan disajikan kepada publik, kembali melakukan investigasi dengan berhasil melakukan koordinasi dan tanya pendapat bersama Tim dari konsultan perencanaan dan konsultan Pengawas yang ada di Kota Langsa.

Setiap pekerjaan pemerintah seperti proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan pekerjaan yang juga disertai dengan ketentuan yang mengatur di dalamnya dan proyek itu ada aturan juga dalam pengerjaanya, jika dikerjakan tidak mengacu dengan ketentuan yang berlaku, maka sudah dapat dipastikan proyek tersebut akan bermasalah dan hal tersebut akan terjadi dikedepannya, apalagi tanpa pendampingan tim teknis, dimana hal itu tidak sesuai Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang menyebutkan bahwa setiap Dinas/Lembaga Pemerintah dalam pengelolaan pekerjaan konstruksi di suatu daerah, harus melibatkan Pendamping Teknis dari badan instansi teknis daerah tersebut dalam pengelolaan teknis, terang Tim Konsultan Perencanaan/Pengawas yang enggan namanya ditulis.

Menurutnya, pihak pengelola anggaran pekerjaan konstruksi seharusnya melibatkan Pendamping Teknis dari Dinas PUPR setempat, sesuai Permen PUPR, Apalagi pihak pengelola tidak memiliki keahlian khusus di bidang konstruksi, namun tetap tidak melibatkan Dinas PUPR setempat dalam pengelolaan teknis pekerjaan serta Jasa Konsultan, ditakutkan keteledoran tersebut selain merugikan diri sendiri juga berdampak terhadap hal-hal yang lainnya.

Ketika ditanya pendapat terkait proyek Rehab Balai Penyuluhan KB itu tergolong rehab ringan, sedang atau berat.

“Jika kita melihat gambar pada pekerjaan proyek Rehab Balai Penyuluhan KB tersebut dapat dipastikan proyek itu dikategorikan Proyek Rehab Berat karena sebelumnya menghilangkan 60 persen bangunan dasar, alangkah bagusnya jika setiap pekerjaan menerapkan prinsip 3T dalam proyek rehabilitasi gedung yaitu Tertib, Terbaik, dan Tepat Waktu, “tandasnya.

Penulis: Jefry Boy Isny
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *