JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2024, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Olahraga dan Pemuda DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28.297.684.468,83 untuk pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Gelanggang Remaja Cipayung yang dikerjakan PT Citra Pamindo Liguna.
Namun dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan pembangunan Gelanggang Remaja Cipayung tersebut diduga melanggar ketentuan, salah satu diantaranya penggunaan Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD).
Sesuai dengan yang tertuang dalam (Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat item penggunaan APK dan APD, diantaranya:
A. APK, antara lain:
– Jaring Pengaman (Safety Net)
– Tali Keselamatan (Life Line)
– Penahan jatuh (Safety Deck)
– Pagar Pengaman (Guard Railling)
– Pembatas Area (Restricted Area)
– Perlengkapan keselamatan bencana.
B. APD, antara lain:
– Helm Pelindung (Safety Helmet)
– Pelindung Mata (Goggles, Spectacles)
– Tameng Muka (Face Shield)
– Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
– Sarung Tangan (Safety Gloves)
– Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
– Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness)
– Rompi Keselamatan (Safety Vest)
– Celemek (Apron/Coveralls)
– Pelindung Jatuh (Fall Arrester).
Namun, sesuai hasil investigasi yang diperoleh MediaTransparancy.com, penggunaan APK dan APD ini sepertinya tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Terbukti, hasil investigasi yang dilakukan dilokasi pekerjaan, penggunaan keselamatan diri (APD) sama sekali tidak menjadi prioritas.
Kurangnya perhatian kontraktor terhadap penggunaan APD oleh seluruh pekerja dalam melaksanakan pekerjaan proyek akibat adanya persekongkolan dengan konsultan pengawas, maupun PPK.
Menanggapi dugaan terjadinya pelanggaran kerja dalam pelaksanaan Pembangunan Gelanggang Remaja Cipayung, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com mengemukakan, bahwa adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pembangunan Gelanggang Remaja Cipayung adalah akibat bobroknya pengawasan yang dilakukan oleh PPK Dinas Orda DKI.
“Tidak perlu terlalu jauh menerawang akan hal ini. Jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut murni akibat bobroknya pengawasan oleh PPK, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Dikatakannya, jika pengawasan berjalan dengan baik, hasilnya otomatis akan baik.
“Sangat-sangat sederhana kok. Jika Dinas Olahraga DKI, dalam hal ini PPK melaksanakan tugas pengawasannya dengan baik, hasil yang diperoleh pasti baik. Tapi jika orientasi pengawasan yang dilakukan adalah korup, hasilnya pasti berantakan,” ungkapnya.
Disampaikan Hisar, adanya pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak berdiri sendiri.
“Muaranya ada pada pengawasan oleh PPK. Sebab, tidak mungkin kontraktor mau mencuri jika pengawasan yang dilakukan profesional dan ketat. Artinya, jika terjadi penggunaan APK dan APD yang tidak sesuai, saya bisa katakan, itu terjadi akibat persekongkolan, sehingga muncul pembiaran,” katanya.
Hisar menyampaikan, jika ada persekongkolan dan pembiaran terhadap penggunaan APK atau APD, akan ada persekongkolan dalam pelanggaran kegiatan lainnya.
“Pelanggaran penggunaan APK atau APD adalah salah satu bukti terjadinya persekongkolan dan pembiaran oleh PPK. Pertanyaannya, apakah hanya itu, saya bisa bilang tidak. Pasti ada persekongkolan lain yang jauh lebih besar,” sebutnya.
Hisar mengungkit dugaan terjadinya persekongkolan jahat sebelum proses lelang kegiatan Pembangunan Gelanggang Remaja Cipayung tersebut.
“Sebelumnya kita juga telah menyoroti, bahwa sebelum pelaksanaan lelang, ada dugaan oknum-oknum tertentu di Dinas Olahraga DKI telah membocorkan RAB kepada rekanan,” paparnya.
Hisar mendesak, agar aparat hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Untuk mewujudkan transparansi penggunaan APBD DKI di Dinas Olahraga dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Remaja Cipayung, kita mendesak aparat hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, agar tidak boleh ada penyelewengan sedikitpun terhadap uang rakyat,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Pj Gubernur Jakarta untuk melakukan evaluasi atas dugaan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kita juga mendesak agar Pj Gubernur melakukan evaluasi dengan cara mencopot Kadis Olahraga maupun PPK. Hal ini perlu dilakukan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik yang baik dan efisien,” tegasnya.
Kepala Dinas Olahraga DKI, Andri Yansah yang dikonfirmasi terkait dugaan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut lebih memilih cuek.
Sementara itu, Kabid Sarpras Dinas Olahraga DKI, Fikri yang dikonfirmasi berujar tidak 24 jam dilokasi pekerjaan.
“Saya koordinasi dengan pengawas dulu ya, saya kan tidak 24 jam disana,” ujarnya. Namun ditunggu sampai beberapa jam hasil koordinasi dengan pengawas yang disebutkan itu tidak pernah ada.
Sedangkan Sekda DKI, Marullah Mataku yang dimintai komentarnya berujar akan menindaklanjutinya.
“Akan kita TL segera,” sebutnya.
Penulis: Redaksi