Muara Bungo, Mediatrasnparancy.com – Dalam pemberantasan sarang narkoba di wilayah Muara Bungo Jambi beberapa pecan yang lalu dengan berhasil menangkapan empat tersangka penyalahgunaan narkotika pada senin, 4 januari lalu yakni Agus Darmawan alias Kenek, Husni, Aan dan Hendra justru berujung dengan rehabilitasi tanpa melewati procedure persidangan.
Cik Dul salah satu warga Sei Arang yang menegetahui kejadian tersebut mempertanyakan ke arifan seorang aparat yang memberikan keputusan rehabilitasi yang diberikan Kasat resnarkoba “ masa seorang pengedar di rehabilitasi selama dua hari dan sekarang sudah kembali berada di rumah “ ujarnya dengan marah (12/1/2016)
“Ada apa antara Kasatres Narkoba ini, sudah ketahuan tertangkap dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkoba malah di berikan rehabilitasi kepada 4 tersangka?” tegas Cik Dul.
Sedangkan menurut salah satu hakim di Pengadilan Negeri Muara Bungo yang enggan menyebutkan namanya mengutarakan bahwa “bila seorang yang di tangkap dan di periksa terkait narkotika maka wajib diproses hukum, untuk putusan apakah itu harus direhap atau di pidana penjara nanti majlis hakim lah yang akan mempertimbangkannya bukan kepolisian.”
Sementara itu juga ketika di konfirmasi Kasat narkoba Iptu Djamaludin mengatakan ”kami rehab karena barang bukti nya dibawah satu gram itu wajib direhab”ujarnya di Mapolres (11/01/2016)
Kemudian setelah di telusuri terkait adanya kejanggalan dalam pemberian rehabilitasi kepada 4 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba bahwa diketahui rehabilitasi yang dilakukan kepada empat tersangka terebut bukan di serahkan kepada BNN Jambi, melainkan pihak swasta, dan dilakukan kurang dari satu minggu.
Perihal tersebut juga direspon oleh Jaksa Fungsional Sumarsono. SH yang mengatakan “beberapa kasus yang barang buktinya dibawah satu gram ataupun kurang, tetap di lakukan diproses hukum seperti kasus Dr.Faisal beberapa bulan lalu, namun kenapa yang ini malah di rehabilitasi”ujarnya dengan tegas (12/1/2016)
Kemudian pada bulan November tahun lalu pada saat Presiden Jokowi menghadiri pemusnahan narkoba yang di lakukan oleh BNN di Monas Jakarta mengatakan “Kita perang Narkoba,usut Bandar besar Narkoba, lakukan proses hukum.”
Permasalahan tersebut menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat dari berbagai kalangan. Bungo yang merupakan peringkat ke dua tertinggi se-Provinsi Jambi dalam hal kasus narkotika, malah penindakan hukum untuk pengedar belum di optimalkan
PENULIS : AGA/ALOY/ALMEN















