banner 728x250

Ada Apa Kasudin PRKP Jakut Ngebet Lindungi Pelanggaran Proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 001 Kelurahan Pademangan Timur

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya persekongkolan dalam pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 001 Kelurahan Pademangan Timur milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara semakin nyata dan jelas. Hal tersebut terlihat dalam berbagai penyataan Kasudin PRKP Jakut, Suharyanti yang menyebut pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai.

Padahal, fakta dilapangan menunjukkan kejadian yang berbanding terbalik dari pernyataan Suharyanti tersebut. Salah satu bukti paling nyata adalah tidak dicantumkannya nilai proyek dalam plang proyek.

judul gambar

Inspektorat DKI Jakarta yang dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu berjanji akan melakukan tindaklanjut.

“Sudah saya share kepada inspektur kota-nya atas hal tersebut. Dan tersebut diatas tanggapannya,” ujar Dina, Sekretaris Inspektorat DKI sambil mengirimkan hasil percakapan dengan Inspektur Kota Administrasi Jakarta Utara, Dannu yang mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan ini Proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 001 Kelurahan Pademangan Timur milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara menuai gelombang protes dari berbagai kalangan karena penuh dengan intrik kongkalikong antara pejabat Sudin PRKP Jakut dengan pihak kontraktor.

Bagaimana tidak, proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan terindikasi menabrak ketentuan sebagaimana layaknya pemilihan dan pelaksanaan proyek Pemerintah Provinsi Jakarta.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwap royek dengan No Kontrak: 802/PN.01.02 Tanggal 29 April 2025 dikerjakan CV Ian Prima Jaya dengan nilai anggaran sebesar Rp 7.389.103.524 tersebut telah terjadi ragam pelanggaran yang justru mendapat perlindungan dari Kasudin PRKP Jakut.

Hasil investigasi yang dilakukan MediaTransparancy.com, ditemukan berbagai kejanggalan maupun pelanggaran yang notabene merugikan keuangan negara.

Adapun berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan antara lain, nilai anggaran tidak dicantumkan dalam plang proyek, bedeng/kantor diduga fiktif, peninggian tutup saluran beton jepit diduga tidak dilakukan, Udict diduga bekas, pemasangan beton K250 hanya 10 cm. Pemasangan Uditch tidak sesuai elevasi. Sisi-sisi Uditch diurug pake material bekas galian saluran, yang seharusnya menggunakan pasir + kerikil guna menjaga bergesernya Uditch, penyedia tidak punya peralatan lengkap. Aliran listrik untuk Jack Hammer minta dari warga, dan juga pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Tidak hanya itu, dalam proses pemilihan, juga terindikasi terjadi pelanggaran yang sangat mencolok, yakni adanya dua nama yang rangkap jabatan dalam satu perusahaan CV Ian Prima Jaya selaku pemenang proyek.

Menanggapi banyaknya pelanggaran dalam proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 001 Kelurahan Pademangan Timur milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang kembali angkat suara.

“Saya salut dengan Kasudin PRKP Jakut ini. Saking ngebetnya melindungi kontraktor yang bekerja diluar ketentuan, melanggar aturan pun dikatakan sudah sesuai. Ada apa dengan Kasudin PRKP Jakut ini? Seberapa banyak yang dia dapat sampai melanggar aturan dikatakan sudah sah,” ungkapnya.

Hisar mengemukakan, aturan apa yang memperbolehkan kontraktor tidak mencantumkan nilai proyek dalam plang proyek?

“Silahkan sebutkan apa aturannya? Suruh proyek di Republik ini yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD wajib hukumnya mencabtumkan nilai anggaran dalam plang proyek, sebab itu merupakan sarana informasi kepada masyarakat,” katanya.

Dikatakan Hisar, upaya pengosongan nilai anggaran falam plang proyek milik Sudin PRKP Jakut tersebut untuk tujuan mengelabui masyarakat.

“Mereka (pemborrong dan Kasudin PRKP Jakut) hanya ingin mengelabui dan membohongi masyarakat sehingga jumlah anggaran dikosongkan di plang proyek. Ini jelas penipuan,” sebutnya.

Sementara itu, terang Hisar, dugaan terjadinya pelanggaran lainnya adalah akibat pengawasan yang dilakukan Sudin PRKP Jakut tidak becus.

“Sangat sederhana. Apabila pengawas, dalam hal ini Sudin PRKP Jakut melakukan pengawasan dengan baik, hasilnya pasti baik. Namun sebaliknya, jika pengawasannya bobrok, hasilnya pasti bobrok,” ungkapnya.

Dikatakannya, hanya karena dasar persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya hasil kerja buruk.

“Pertanyaan saya, apakah mungkin kontraktor mencuri volume atau melakukan pelanggaran lainnya jika pengawas bekerja profesional? Pengurangan volume atau pelanggaran lainnya terjadi karena keduanya bersekongkol,” katanya.

Untuk mengurangi minimnya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan di Sudin PRKP Jakut, pihaknya menyerukan agar Gubernur DKI melakukan evaluasi.

“Dari dulu hingga sekarang, proyek di Sudin PRKP Jakut pasti bermasalah, tidak pernah benar. Untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dan persekongkolan pada pekerjaan proyek di Sudin PRKP Jakut, kita mendesak agar Gubernur DKI melakukan evaluasi menyeluruh. Copot Kasudin PRKP Jakut dan Kasi Sarpras,” serunya.

Kepala Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara, Dannu Yulianto, yang minggu lalu mengaku sudah melihat lokasi pekerjaan proyek dan mengatakan sedang melakukan pendalaman atas permasalahan proyek Sudin PRKP Jakut tersebut, kini mulai melempem. Beberapa kali dimintai tanggapannya terkait hasil pendalaman yang dilakukan kini memilih bungkam.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *