NIAS BARAT, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya persekongkolan jahat dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan dari Simpang Doli-Doli Menuju Kecamatan Mandrehe Utara (Jalan Sutomo di Kecamatan Mandrehe) yang dikerjakan CV. Tresno Agung Lestari sesuai dengan kontrak bernomor 600/03/P-04.DAK/SP/PPK-1/BM-PUTR/2024, yang ditandatangani pada 28 Mei 2024 terus bergema. Bagaimana tidak, belum cukup umur, kondisi jalan yang dibangun dari uang rakyat seharga Rp 8,8 miliar tersebut sudah rusak.
Tuduhan miring akan adanya permainan dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 terus berhembus kencang.
Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang pun tak segan-segan menuding, bahwa rusaknya jalan tersebut sebelum cukup umur akibat ketidakmampuan Kabid BM Dinas PUPR Nias Barat yang merupakan PPK proyek tersebut dalam bekerja.
“Saya selalu berargumentasi sesuai logika orang bodoh, alias tidak S2. Logika saya sederhana, jika PPK dan konsultan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut secara baik dan benar, hasilnya pasti baik. Artinya, jika hasilnya tidak baik, berarti pengawasannya tidak benar,” ujarnya.
Hisar mengatakan, bahwa kegagalan proyek tersebut adalah kegagalan PPK dalam melakukan pengawasan.
“Tidak akan mungkin pencuri melakukan aksinya dihadapan polisi. Tidak mungkin kontraktor mencuri volume pekerjaan, atau mengurangi spek jika diawasi PPK dan konsultan dengan baik. Impossible,” ungkapnya.
Dikatakan Hisar, jika kontraktor melakukan aksi kecurangan dihadapan PPK dan konsultan, hal tersebut bukanlah pencurian.
“Jika ketiganya turut serta, itu persekongkolan. Mereka bersekongkol untuk merampok uang rakyat melalui proyek tersebut,” katanya.
Disampaikan Hisar, aparat hukum maupun aparat Pemerintahan Pemkab Nias Barat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut secara menyeluruh.
“Aparat hukum terkait harus melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut secara menyeluruh. Selain itu, Pemkab Nias Barat juga harus turun tangan melakukan pengusutan,” sebutnya.
Hisar juga mendesak agar Bupati Nias Barat melakukan evaluasi terhadap jabatan Kabid BM Dinas PUPR Nias Barat.
“Kita juga mendesak agar Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu untuk segera mencopot Kabid BM Dinas PUPR Nias Barat atas sikap cueknya ketika dikonfirmasi terkait kondisi jalan hasil pekerjaan yang diawasinya,” terangnya.
Selain itu, Hisar juga meminta agar kontraktor pelaksana diberi sanksi atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan.
“Kontraktor pelaksana juga harus diberi sanksi tegas, yakni blacklist untuk mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya tersebut,” urainya.
Sementara itu, Bupati Nias Barat yang dimintai tanggapannya terkait kegagalan proyek Peningkatan Jalan Dari Simpang Doli-Doli Menuju Kecamatan Mandrehe Utara berjanji akan menindaklanjutinya.
“Terima kasih informasinya. Kita akan TL segera,” ucapnya.
Namun sikap cuek kembali dipertontonkan Kabid BM Dinas PUPR Nias Barat untuk kesekian kalinya dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2024 yang lalu, Dinas PUPR Nias Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8.8558.783.600 untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Dari Simpang Doli-Doli Menuju Kecamatan Mandrehe Utara (Jalan Sutomo di Kecamatan Mandrehe) yang dikerjakan CV Tresno Agung Lestari sesuai dengan sesuai dengan kontrak bernomor 600/03/P-04.DAK/SP/PPK-1/BM-PUTR/2024, yang ditandatangani pada 28 Mei 2024.
Proyek tersebut didanai DAK Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024. Pengerjaan proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 200 hari kalender, terhitung sejak 29 Mei 2024 hingga 14 Desember 2024.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dilakukan serampangan, sehingga hasil yang diperoleh tidak sesuai ekspektasi menurut besaran anggaran yang dukucurkan.
Belum seumur jagung, kondisi jalan tersebut telah mengalami kerusakan disana-sini.
Penulis: Redaksi