banner 728x250

Ada Indikasi Keterlibatan Pihak Lain, Publik Pertanyakan Transparansi Kejari Samosir Dalam Mengusut Dugaan Korupsi Bansos PENA Banjir Bandang di Sihotang Samosir

judul gambar

SAMOSIR, MediaTransparancy.com – Pada tanggal 22 Desember 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan FAK, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dana bansos PENA Kemensos untuk warga terdampak banjir bandang di Kenegerian Sihotang beberapa tahun lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penetapan hanya satu tersangka telah menimbulkan berbagai komentar miring di tengah-tengah masyarakat.

judul gambar

Jika kemudian bantuan dialihkan dari skema tunai menjadi barang, disalurkan melalui BUMDes tertentu, dan berujung kerugian negara ratusan juta rupiah, maka dalih “tidak tahu” menjadi sulit diterima secara logika pemerintahan.

Mengapa Kejaksaan Negeri Samosir hanya menahan Kadis Sosial saja, padahal hasil temuan menunjukkan adanya modus meminta 15% dari jumlah besaran bantuan yang dikucurkan pemerintah ke penerima manfaat

Dugaan Keterlibatan PT Bank Mandiri dan Petinggi Pemkab Samosir

Dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi Bansos PENA di Kabupaten Samosir ini semakin memunculkan pertanyaan besar.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com dari salah satu sumber terpercaya di lingkungan Pemkab Samosir menyatakan ada satu “rahasia” yang sengaja tidak dibuka ke publik untuk tujuan agar kasus ini tidak merembet kemana-mana dan hanya berhenti pada satu nama, yaitu FAK.

“Bahwa sebelum pencairan dana bantuan tersebut direalisasikan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, FAK terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Pimpinan PT Bank Mandiri di Pangururan untuk pemindahbukuan dari rekening pribadi warga penerima ke rekening Bumdes Bersama Marsada Tahi, yang mana hingga saat ini tidak diketahui apakah surat permohonan pemindahbukuan tersebut disetujui atau tidak,” katanya seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Dikatakannya, dalam kaitan dugaan korupsi Bansos PENA tersebut, pihaknya menduga adanya keterlibatan PT Bank Mandiri di Pangururan.

“Pertanyaannya adalah, apa jawaban surat permohonan tersebut? Jika disetujui, PT Bank Mandiri Pangururan terlibat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa surat permohonan pemindahbukuan tersebut juga dihembuskan kepada Bupati/Wakil Bupati Samosir.

“Tembusan surat itu selain ke pihak Kemensos, juga ditembuskan ke Bupati/Wakil Bupati Samosir. Artinya apa? Bupati dan Wakil Bupati Samosir mengetahui adanya surat permohonan pengalihan penerima bantuan yang seharusnya langsung kepada warga menjadi lewat Bumdes,yang di tujukan Oleh FAK kepada pihak PT.Bank Mandiri”katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos PENA tersebut lebih memilih bungkam.

Sikap diam yang dipertontonkan Kasie Pidsus Kejari Samosir tersebut diduga sebagai salah satu upaya untuk “menutupi” adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut.

Teranyar, pimpinan PT Bank mandiri Cabang Pangururan telah mengalami pergantian. Hal ini semakin meyakinkan publik, bahwa ada yang sengaja disembunyikan dalam kasus ini.

Kuat dugaan, pimpinan PT Bank Mandiri Pangururan tidak mengalami pergantian sebagaimana mestinya, tetapi dipaksa untuk diganti untuk tujuan menjaga kasus ini tidak ‘bocor halus’.

Untuk menjadikan kasus dugaan korupsi Bansos PENA di Kabupaten Samosir dan membuka tabir adanya keterlibatan pihak lain selain Kadis Sosial Kabupaten Samosir, FAK, publik Samosir meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *