banner 728x250

Ada Oknum Jaksa Dibalik Kisruh Perundungan di Sekolah PIS Kelapa Gading

0-0x0-0-0#
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Law Office Sahala Siahaan & Partners menggelar konferensi pers di kawasan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/12) untuk memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan-pemberitaan yang beredar terkait dugaan perundungan yang melibatkan anak klien mereka di sebuah sekolah elit swasta di wilayah Kelapa Gading. Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar selama ini masif, tidak berimbang, dan berdampak negatif bagi kondisi psikologis anak.

Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum memaparkan, bahwa polemik ini bermula dari insiden antara anak dengan anak di lingkungan sekolah.

judul gambar

“Peristiwa yang sebenarnya sederhana, ini kemudian berkembang menjadi isu besar setelah adanya konferensi pers dari sebuah LSM, hingga memicu perhatian publik dan media,” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan, bahwa keluarga besar klien merasa perlu menyampaikan sisi mereka, demi mengoreksi narasi yang dianggap berat sebelah dan merugikan anak yang masih di bawah 12 tahun tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, terdapat dua peristiwa terpisah yang berujung pada dua laporan polisi.

“Pertama, guru terkait telah mengklarifikasi bahwa tidak terdapat luka fisik berarti. Sekolah menjatuhkan teguran lisan sesuai prosedur, namun orang tua pihak pelapor tetap membuat laporan ke Polres Jakarta Utara pada bulan Maret 2025. Kedua, sekolah melakukan pemeriksaan internal dan mengeluarkan rekomendasi sanksi berat. Namun kami menilai rekomendasi tersebut tidak didukung alat bukti yang dipersyaratkan dalam aturan, seperti bukti luka berat, kerusakan permanen, kematian, atau trauma psikologis akut. Laporan kedua baru dibuat pada November 2025, dan menurut kami keduanya tidak layak karena tidak terdapat unsur dampak fisik berat,” ungkapnya.

Kuasa hukum, Sahala Siahaan, SH dari Law Office Sahala Siahaan and Partner mengungkapkan, bahwa proses hukum serta adanya pemberitaan (terindikasi sepihak) membuat anak klienereka mengalami tekanan psikologis. Anak menerima sindiran dan penilaian negatif dari sebagian teman sekolahnya, serta berefek menjadi sasaran narasi berulang dalam group WhatsApp (WaG) orang tua dan siswa.

“Foto-foto yang tidak relevan juga disebut disebarkan, sehingga menimbulkan labelisasi bahwa anak adalah pelaku perundungan, tanpa menunggu kesimpulan resmi. Kami menilai kondisi ini justru menjadikan anak sebagai korban perundungan baru, bukan sekadar pihak terlapor,” kata Siahaan.

Dalam sesi tanya jawab, kuasa hukum menyinggung adanya peran orang tua pihak pelapor berinisial (DWLS), yang diketahui berprofesi sebagai Jaksa yang dinilai melakukan berbagai tindakan sangat berlebihan karena tetap membawa perkara ini ke ranah hukum (kepolisian) meskipun sekolah dan suku dinas sebelumnya menilai teguran lisan sudah tepat.

Kuasa hukum, Sahala Siahaan, SH juga mempertanyakan sikap aparat tersebut yang dianggap tidak menghormati keputusan sekolah dan justru mendorong opini publik melalui narasi yang berkembang di lingkungan orang tua.

Kuasa hukum juga sangat menyesalkan pemasangan papan bunga (karangan bunga) bernada provokatif ke sekolah dalam kasus ini. Papan bunga yang menampilkan narasi berlebihan bahkan menyebut nama Presiden dianggap memperkeruh situasi serta mencederai simbol negara dalam perkara yang seharusnya berskala kecil.

“Papan bunga yang dipasang tanpa identitas pengirim itu disebut sebagai tindakan pengecut serta tidak bertanggung jawab dan berpotensi menggiring opini publik secara sepihak,” paparnya.

Pihak kuasa hukum menilai (indikasi) sekolah kurang netral dalam menangani kasus ini, terutama terkait rekomendasi sanksi berat dan perlindungan identitas anak (peserta didik).

Disebutkan, bahwa identitas anak klien tidak dijaga sebagaimana mestinya, karena hampir semua pihak di lingkungan sekolah telah mengetahui siapa anak yang dimaksud.

Atas hal tersebut, kuasa hukum telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada pihak sekolah (dalam hal ini : PENABUR Intercultural School (PIS) Kelapa Gading.

“Seharusnya pihak sekolah lebih jeli terkait anak yang merupakan kepribadian unik, seharusnya hal ini mesti dapat memahaminya,” terangnya.

Langkah Hukum yang Sedang Berjalan

Tim kuasa hukum menyampaikan, bahwa mereka saat ini sedang melakukan berbagai langkah dan upaya, diantaranya:

1. Menindaklanjuti proses hukum terkait dua laporan polisi.
2. Mengajukan keberatan atas rekomendasi sanksi sekolah.
3. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan wilayah dan provinsi;
4. Menyiapkan langkah hukum terhadap orang tua yang menyebarkan narasi negatif dan foto tidak relevan di media sosial maupun _group WhatsApp (WaG)._

Pihak kuasa hukum juga menegaskan, bahwa fokus tujuan utama adalah penyelesaian damai demi masa depan anak-anak yang terlibat.

“Kami mengajak sekolah, orang tua murid, dan pihak terkait untuk duduk bersama, menurunkan tensi, serta tidak membawa candaan atau ejekan anak-anak ke ranah hukum tanpa dasar kuat. Menghimbau untuk menyudahi permasalahan, jangan sampai kembali mengikuti provokasi oknum yang tidak bertanggung-jawab. Pasalnya, jika sampai lanjut ke proses hukum, para orang tua akan berjuang sendiri-sendiri karena apakah sang oknum jaksa akan mendampingi? Tentunya pasti tidak.Orang tua seharusnya menjadi penenang, bukan justru lebih emosional dibandingkan anak,” tegas kuasa hukum Sahala Siahaan, SH.

Diakhir konferensi pers, pihak keluarga dan kuasa hukum meminta media untuk memberikan pemberitaan yang obyektif, adil dan berimbang sesuai data dan fakta agar masyarakat tidak tersesat oleh narasi-narasi yang berkembang dan terindikasi sepihak.

Mereka berharap klarifikasi ini dapat menjadi acuan yang objektif dan menghindari kegaduhan lebih lanjut di lingkungan dunia pendidikan.

Penulis: Zarkasih/Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *