DEPOK, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadi korupsi dalam pengadaan Smart Board 6000 tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kota Depok kembali mengguncang jagad maya.
Bagaimana tidak, proyek spektakuler tersebut diyakini hanya menguntungkan pengusaha maupun pejabat Dinas Pendidikan Kota Depok dari pada sekolah apalagi pelajar.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, berdasarkan Kode RUP 47725815, Pengadaan Paket Smartboard untuk SD berjumlah 140 Unit dengan Spesifikasi pekerjaan Smartboard 6000 Series dengan anggaran sebesar Rp 35.000.000.000, dengan metode pengadaan E-Purchasing.
Jika dilakukan perhitungan
harga per unit barang tersebut sesual dengan RUP adalah Rp 35.000.000.000 : 140 unit = Rp 250.000.000. Setelah dipotong biaya PPN (10%) dan PPH (1%), harga per unit sebesar Rp 222.750.000 dengan Spesifikasi Smartboard 6000 Series.
Hasil investigasi yang dilakukan di beberapa sekolah penerima, harga per unit barang dengan type/merk AnyBoard Papan Tulis lnteraktif P Series 6855 dengan harga Rp 204.800.000.
Dapat dlsimpulkan harga per unit Smartboard 6000 Series dari Dinas Pendldikan Kota Depok adalah Rp. 222.750.000 x 140 Unit = Rp 31.185.000.000.
Sementara itu, harga dari pihak penyedia adalah Rp 204.800.000 x 140 Unit = Rp 28.672.000.000.
Atau terdapat selisih harga yang terealisasi dalam pengadaan smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) yang tidak sesuai dengan spesifikasinya adalah sebesar Rp.31.185.000.000 – Rp. 28.672.000.000 = Rp. 2.513.000.000.
Sedangkan harga sesuai dengan spesifikasi Smartboard 6000 Series adalah sebesar Rp.175.000.000 per unit x 140 Unit = 24.500.000.000.
Jadi selisih harga bila Smartboard sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam RUP Kota Depok Tahun Anggaran 2024 adalah Rp. 31.185.000.000 – Rp.24.500.000.000 = Rp. 6.685.000.000,-
Dari penjelasan diatas, kuat dugaan ada potensi kerugian Negara dalam Pengadaan Smartboard 6000 Series untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Depok sebesar Rp 28.672.000.000 – Rp.24.500.000.000 = Rp.4.172.000.000.
Dalam pengadaan Smartboard untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Depok ditemukan Mark Up dalam harga satuan Smartboard 6000 Series,
Selain itu, adanya pengadaan barang yang dikirim oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Bahwa berdasarkan data awal dan fakta lapangan patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan smartboard 6000 series di SD Dinas Pendidikan Kata Depok sebesar Rp. 4.172.000.000,-
Bahwa berdasarkan Kode RUP 47705996, ada Pengadaan Paket Smartboard untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 17 Unit dengan Spesifikasi pekerjaan Smartboard 6000 Series seharga Rp.4.250.000.000, dengan metode pengadaan E-Purchasing dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
Jika dilakukan perhitungan sesuai RUP, harga per unit barang tersebut adalah, Rp 4.250.000.000 : 17 unit = Rp 250.000.000.
Setelah dipotong biaya PPN (10%) dan PPH (1%) harga per unit sebesar 222.750.000, dengan Spesifikasi smartboard 6000 Series.
Hasil investigasi yg kami lakukan, yg ada disekolah adalah type/merk SPC SmartBoard 86 inc EB-86 6900 Series Paket OPS PC i3-1215U 8M256G dengan harga 203.500.000.
Jadi dapat disimpulkan, harga per unit SmartBoard 6000 Series dari Dinas Pendidikan Kota Depok adalah Rp.222.750.000 x 17 unit = Rp 3.786.750.000.
Harga penyedia adalah Rp. 203.500.000 x 17 unit = Rp 3.459.500.000.
Terdapat selisih harga yang terealisasi dalam pengadaan Smartboard untuk Sekolah Menengah Pertama(SMP) yang tidak sesuai dengan apesifikasinya adalah sebesar Rp. 3.786.750.000 – Rp. 3.459.500.000 = Rp. 327.250.000.-
Harga yang sesuai 175.000.000 dengan spesifikasi Amartboard 6000 Series dimana harga pasarannya Rp.175.000.000 per unit x 17 unit = 2.975.000.000.
Terdapat selisih harga bila Smartboard sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam RUP Kota Depok Tahun Anggaran 2024 adalah Rp. 3.786.750.000 – Rp 2.975.000.000 = Rp 811.750.000.
Spesifikasi yang terdapat dalam RUP Kota Depok Tahun Anggaran 2024 adalah Rp. 31.185.000.000 – Rp 24.500.000.000 = Rp 6.685.000.000.
Dari penjelasan diatas, kuat dugaan ada potensi kerugian negara dalam pengadaan Smartboard 6000 series untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kota Depok sebesar Rp 3.459.500.000 – Rp 2.975.000.000 = Rp 484.500.000,
Dari permasalahan tetsenut, dapat disimpulkan adanya mark up dalam harga satuan Smartboard 6000 Series,
Selain itu, ada pengadaan barang yang dikirim oleh penyedia ke sekolah penerima tidak sesuai dengan spesifikasinya,
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Tatik Wijayati, S.Pd, M.Pd yang dikonfirmasi berulang-ulang tidak pernah mau memberi komentar.
Masyarakat Kota Depok berharap agar dugaan terjadinya korupsi dalam pengadaan tersebut untuk diusut tuntas.
“Sudah saatnya Kota Depok ini berbenah. Tidak ada lagi praktik – praktik kotor seperti korupsi. Kita meminta agar kasus dugaan korupsi pengadaan Disdik Kota Depok ini segera diusut tuntas,” ujar Ujang, salah seorang warga Depok yang dimintai komentarnya, Kamis (12/2).
Terkait sikap diam dan cuek yang dipertontonkan Sekdis Dinas Pendidikan Kota Depok ketika dikonfirmasi media, Ujang mengatakan hal tersebut akibat arogansi kekuasaan.
“Mereka merasa sebagai raja karena pejabat, padahal mereka adalah pelayan. Kedua, bahwa anggaran untuk praktik tersebut bukan dari uang pribadi Tatik Wijayati, S.Pd, M.Pd, tetapi uang rakyat, jadi rakyat harus tau uangnya dibelanjakan kemana,” sebutnya.
Ujang meminta ketegasan Walikota Depok, Supian Suri untk mencopot Tatik Wijayati, S.Pd, M.Pd dari jabatannya sebagai Sekdis Dinas Pendidikan Kota Depok.
Penulis: Redaksi















