banner 728x250

Ahli Waris Bagaikan Telan Pil Pahit Dengar Putusan Bebas Majelis Hakim PN Jakut

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com –Jaksa Penuntut Umum Astrit dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, langsung menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA RI), atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun yang membebaskan terdakwa Peter Sidharta dari jeratan hukum Pidana.

Peter, sebelumnya dituntut jaksa Astrit selama 2 tahun penjara, atas dugaaan perbuatan melawan hukum memalsukan atau memasukkan surat atau data palsu berupa surat keterangan tidak sengketa dalam permohonan terbitnya hak atas tanah seluas 670 m, milik ahli waris Ali Soegiarto yang alas haknya Akte Jual Beli.

judul gambar

Atas penggunaan surat tidak sengketa yang dibuat terdakwa dan ditanda tangani Lurah Penjaringan tahun 2014 lalu, kepemilikan hak berubah menjadi SHGB No 6308/Penjaringan, atas nama Peter Sidharta, berlokasi di Jalan Bandengan Utara No 52/A-5 RT 001/RW 015 Kelurahan Penjaringan Kec Penjaringan, Jakarta Utara.

Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta supaya terdakwa Peter Sidarta dihukum sesuai perbuatannya. Jaksa menyatakan Peter terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar hukum sebagaimana tindak pidana pemalsuan dan meminta terdakwa dilakukan penahanan penjara.

Namun pertimbangan hukum majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, sangat mengecewakan ahli waris. Hal itu disampaikan ahli waris pemilik tanah Ali Soegiarto melalui kuasa hukumnya Jamian Purba, SH MH, 19/09/20.

Menurut Jamian Purba, pihak ahli waris Alm. Ali Sugiarto menghormati putusan hakim yang menyebutkan, ada perbuatan tapi bukan pidana (Onslag van recht vervolging). Jika melihat fakta dan alat bukti dalam persidangan berupa surat keterangan tidak sengketa diatas tanah tersebut, ahli waris sangat kecewa dan bagaikan menelan pil pahit mendengar putusan hakim.

Dalam putusannya menyebutkan perbuatan terdakwa benar dan meyakinkan dilakukan terdakwa tapi bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Ini kan aneh, perbuatan terdakwa benar dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, seharusnya dengan bukti-bukti yang sudah cukup dan benar ada sengketa di atas lahan tersebut serta unsur-unsur pasal yang didakwakan terpenuhi sudah cukup untuk suatu perbuatan pidana namun hakim berpendapat lain sehingga putusannya Onslag van recht vervolging.

SHGB atas nama Peter Sidharta yang sempat di terbitkan BPN Jakarta Utara, telah dibatalkan kembali oleh BPN karena terdapat cacat administrasi, salah satunya pernyataan surat tidak sengketa yang diduga palsu. “Bahkan Lurah dan RW yang menandatangani surat tidak sengketa tersebut telah mencabut tanda tangannya”, kata Jamian Purba SH MH.

Masih menurut Jamian, dalam surat tidak sengketa sebagai objek perkara yang dibuatkan terdakwa menyatakan tidak ada sengketa diatas tanah tersebut, pada hal jelas jelas ada sengketanya di PTUN tahun 2007, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap tahun 2009 yang putusannya Gugatan Peter Sidharta tidak dapat diterima (NO). Terdakwa sendiri yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pertanyaannya apakah gugatan Peter Sidharta di PTUN Jakarta tahun 2007 itu merupakan sengketa atau bukan ? ujarnya 19/09/20.

Anehnya lagi Peter Sidharta sudah memiliki Sertifikat tahun 2014, laporan di Kepolisian tahun 2016, mengapa Peter Sidharta tidak menunjukkan sertifikat tersebut ke penyidik?.

Menurut saya Putusan ini tidak akan mempengaruhi Sertifikat HGB yang sudah dibatalkan BPN karena sesuai putusan ini Perbuatan itu benar adanya hanya Tidak perbuatan Pidana apalagi masih dalam proses kasasi dan objek perkara ini hanya salah satu alasan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitannya sehingga dibatalkan.

Dalam perkara ini menurut Jamian, biarkanlah proses hukum Kasasi di MA RI berjalan. Sebab kebenaran akan terlihat walau di Pengadilan tingkat pertama telah memutus tidak sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun kebenaran akan terlihat kelak siapa sebenarnya pemilik yang sah atas lahan tersebut.

“Pihak ahli waris telah diwakili penuntut umum dalam hal upaya hukum Kasasi. Yang jelas semua bukti alas hak tanah itu telah di berikan ke penegak hukum penyidik dan penuntut umum.

Hingga berita ini diturunkan, majelis Hakim Tumpanuli Marbun belum dapat diminta tanggapannya terkait putusan itu.

penulis : P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.