banner 728x250

Akhirnya Kasus Korupsi Bekas Mendikbudristek Nadiem Disidangkan dengan Agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Awal Tahun 2026

Terdakwa Nadiem Makarim
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menjadi pembuka sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta awal tahun 2026. Agenda persidangannya pembacaan suarat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang sebelumnya tertunda-tunda.

JPU menyebutkan kondisi Nadiem belum pulih seusai operasi. Nadiem masih harus menjalani masa pemulihan. “Berdasarkan informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana kami bacakan pada kesimpulannya, terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini dan sebagaimana berdasarkan surat keterangan dokter, pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi. Itu artinya tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter,” jelas jaksa.

judul gambar

JPU juga menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menangani Nadiem. “Saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Sementara waktu ini pasien mengalami sakit, saya melakukan pemeriksaan pertama kali, kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” ungkap dokter Yahya.

“Memang benar seperti ini adanya. Memang benar direkomendasikan istirahat 21 hari?” tanya hakim, yang dijawab Yahya; “Siap, pascaoperasi 21 hari”.

Majelis hakim pun menunda kembali sidang dakwaan Nadiem Makarim sampai pada Senin (5/1/2026). “Kami kira demikian ya terdakwa Nadiem, kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada Senin tanggal 5 Januari 2026. Kami berharap terdakwa sehat dan bisa menjalani persidangan,” kata hakim.

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem sedianya digelar pada Senin (16/12/2025) lalu. Namun ditunda karena Nadiem masih dibantarkan setelah menjalani operasi di rumah sakit.

Jaksa hanya membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Jaksa mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Ibunda Nadiem, Atika Algadrie, berterima kasih atas penundaan sidang majelis hakim tersebut. “Terima kasih untuk mereka semua,” kata Atika usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dia mengaku sebenarnya menginginkan persidangan kasus anaknya cepat selesai, namun kesehatan Nadiem tetap harus diprioritaskan.

Atika mengunjungi sang anak beberapa waktu lalu. Kala itu, Nadiem memberikan sebuah surat pada Atika dalam rangka memperingati Hari Ibu. “Surat itu membuat saya terenyuh dan sedih,” tuturnya.

Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah.  Sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.

Kerugian negara meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Terdapat beberapa pihak yang diperkaya, antara lain Nadiem, yang menerima uang Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *