banner 728x250

Akhirnya Kasus Sengketa Lahan Selesai Dengan Mediasi Bersama Bhabinkamtibmas Dan Kepala Desa

judul gambar

PELALAWAN, mediatransparancy.com – Tidak semua kasus atau permasalahan yang ada di masyarakat harus selesai di meja hijau. Bila permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka hal tersebut akan lebih baik.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sei Ara Kec. Pelalawan Briptu Nasirudin, melaksanakan mediasi kasus Sengketa Lahan di Kantor Desa Sei Ara Kecamatan Pelalawan. Kamis, (24/11/2022).

judul gambar

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sei Ara sdr. Haryono,SE, sdr. Barin ( yang di mediasi ) dan Sdri. Maryati ( yang dimediasi ) serta para saksi.

Adapun yang menjadi pokok mediasi adalah permasalahan patok batas tanah milik sdri. Maryati dan Sdr. Barin, setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak bersedia untuk memindah patok batas tanah sesuai dengan ukuran yang tertera didokumen atau Surat Tanah di lahan tersebut.

Selanjutnya kedua belah pihak bersedia berdamai karna permasalahan telah selesai selanjutnya dibuatkan surat pernyataan dengan hasil kesepakatan yang tercantum dalam surat tersebut, yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi.

Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian masalah di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan masalah antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

Writer: DAMILUSEditor: Redaksi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.