banner 728x250
HUKUM  

Akibat Hukum Pencantuman Dalam Daftar Hitam

judul gambar

ABSTRAK

Untuk menjamin agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan barang jasa yang dibutuhkan dan berkualitas baik, maka diperlukan punishment dan reward bagi para calon penyedia ataupun penyedia. Hukuman yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya adalah dimasukkan dalam daftar hitam atau dikenakan denda. Tentunya jika dikenakan daftar hitam akan memberikan akibat hukum dan ekonomi yang sangat merugikan secara signifikan. Apabila dimasukkan dalam daftar hitam konsekuensinya calon penyedia atau penyedia tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan barang jasa Pemerintah selama 2 (dua) tahun.

judul gambar

Kata Kunci : Daftar Hitam, Akibat Hukum, dan Penyedia.

PENDAHULUAN

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya dengan jelas adanya pencantuman daftar hitam bagi calon penyedia atau penyedia yang melakukan kesalahan dan/atau wanprestasi dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah. Perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang mengakibatkan pencantuman daftar hitam bagi calon penyedia atau penyedia dengan tegas telah ditetapkan dalam peraturan. Pencantuman daftar hitam tersebut tentunya akan berakibat hukum dan juga ada dampak ekonominya.

Pemberlakuan daftar hitam dimaksud untuk menjaga adanya keseriusan calon penyedia ataupun penyedia dalam mengikuti proses pengadaan barang jasa pemerintah serta adanya jaminan dari penyedia untuk menyelesaikan kontrak sesuai dengan yang telah disepakati termasuk menghindari penyedia melakukan kecurangan atau persekongkolan.

DAFTAR HITAM

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua (1994) memberikan definisi daftar hitam adalah daftar nama orang atau organisasi yang dianggap membahayakan keamanan atau daftar nama orang yang pernah dihukum karena melakukan kejahatan. Definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sedikit berbeda dengan dalam penjelasan pasal 19 point (m) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menerangkan daftar hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I. Definisi daftar hitam tersebut juga diperbaharui dan diperluas dalam penjelasan pasal 19 point (n) Peraturan Presiden 70 tahun 2012 dimana didefinisikan daftar hitam merupakan adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I, BUMN/BUMD, lembaga donor, dan/atau Pemerintah negara lain.

Definisi daftar hitam lebih diperjelas dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 yaitu daftar yang dibuat oleh K/L/D/I yang memuat identitas Penyedia Barang Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I dan/atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

PA/KPA berwenang menetapkan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang Jasa melalui Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. Dengan adanya hukuman (punishment) yang diberlakukan kepada calon penyedia dan penyedia berupa dicantumkan dalam daftar hitam dan daftar hitam nasional yang dipublikasikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) diharapkan akan memberikan efek jera. Tentunya pencantuman daftar hitam tersebut memiliki efek samping yang sangat signifikan dapat mengurangi pendapatan perusahaan serta hukuman sosial dari masyarakat. Dari data yang ada di https://inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam untuk penayangan pada bulan September 2014 saja ada 10 (sepuluh) penyedia “nakal” yang ditayangkan dalam daftar hitam nasional.
Pengaturan secara teknis tentang daftar hitam telah dilakukan oleh LKPP sebagai badan atau regulator yang mengatur pengadaan barang jasa Pemerintah. Pengaturan tersebut pertama kali diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor : 02/SE/KA/2009 Perihal Daftar Nama Perusahaan/lndividu yang masuk dalam Daftar Hitam, selanjutnya dilakukan perubahan dengan menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam dan untuk kesempurnaan maka dikeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 menegaskan bahwa Penyedia Barang Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam apabila :

berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan atau pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung, guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan atau Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang Jasa lainnya untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa, sehingga mengurangi atau menghambat atau memperkecil dan atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.
mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK.
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.
berdasarkan hasil pemeriksaan APIP terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang Jasa, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang Jasa produksi dalam negeri.
ditemukan penipuan atau pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang Jasa.
dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang Jasa.
tidak bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima akhir pekerjaan.
terbukti terlibat kecurangan dalam pengumuman pelelangan.
dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi atau persekongkolan) antar peserta, dan/atau peserta dengan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/PPK.
dalam klarifikasi kewajaran harga, Penyedia Barang Jasa menolak menaikkan nilai jaminan pelaksanaan untuk penawaran di bawah 80% HPS.
hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data.
menolak Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dengan alasan yang tidak dapat diterima secara objektif oleh PPK.
mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara objektif oleh PPK.
menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang Jasa.
tidak memperbaiki atau mengganti barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan.
tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan atau APIP yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara dan/atau
terbukti melakukan penyimpangan prosedur, KKN, dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa.

Sebelum masuk daftar hitam tentunya harus ada pembuktian dari 20 (dua puluh) situasi atau keadaan yang disyaratkan dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014. Contohnya mempengaruhi Kelompok Kerja ULP dan Pejabat Pengadaan tentunya ada inisiatif dari penyedia dan umumnya cara mempengaruhi dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu (gratifikasi).

Untuk situasi persekongkolan di antara para calon penyedia ketika memasukkan penawaran dapat ditemukan ketika dilakukan evaluasi. Ciri-ciri adanya persekongkolan antara lain :

Terdapat kesamaan dokumen teknis antara lain metode kerja, bahan, alat, analisis pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merek, tipe, jenis) dan/atau dukungan teknis.
Seluruh penawaran dari penyedia mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang jasa yang berada dalam satu kendali.
Adanya kesamaan atau kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan atau kesalahan pengetikan, susunan, dan format tulisan.
Jaminan penawaran dikerluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.

Mengundurkan diri sebelum batas akhir pemasukan penawaran atau masa penawarannya masih berlaku serta dalam pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP, Pejabat Pengadaan, dan PPK dikenakan daftar hitam, tetapi jika alasannya dapat diterima, maka tidak dikenakan. Biasanya alasan yang tidak mengakibatkan daftar hitam kepada penyedia adalah adanya keadaan yang tidak diduga mengkibatkan penyedia tidak dapat melanjutkan proses pengadaan seperti bencana alam yang sangat merugikan penyedia secara finansial.

Mudjisantoso (2014) menyebutkan yang paling sering menjadi alasan pengenaan daftar hitam adalah penyedia melakukan perbuatan lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK.

PA atau KPA ketika mengajukan penyedia masuk daftar hitam dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014. Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan yang antara lain :

pengusulan penyedia oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
pemberitahuan PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikan tembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa.
Penyedia diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
Selanjutnya PA/KPA memintakan rekomendasi rekomendasi dari APIP atas penetapan daftar hitam.
APIP dapat memintakan pemeriksaan usulan daftar hitam tersebut kepada PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
PA/KPA menerbitkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam atau Penolakan atas usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan rekomendasi APIP.
PA/KPA meneruskan Surat Keputusan Penetapan sanksi daftar hitam ke LKPP untuk dicantumkan atau dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional.

Petunjuk tahapan dalam pencantuman daftar hitam ini tentunya berguna untuk menjaga serta mengurangi resiko yang kemungkinan akan dihadapi oleh PA atau KPA khususnya masalah hukum yaitu gugatan pidana dan perdata dari calon penyedia atau penyedia berupa pencemaran nama baik dan ganti rugi.

AKIBAT HUKUM PENCANTUMAN DAFTAR HITAM

Dengan pencantuman daftar hitam oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada calon penyedia ataupun penyedia secara hukum, perusahaan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di satuan kerja (satker) dimana perusahaan atau perorangan tersebut di masukkan daftar hitam selama 2 (dua) tahun sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014. Akan tetapi, bukan hanya itu saja, berdasarkan pasal 19 point (m) Perpres 54 tahun 2010 dan diubah dalam Perpres 70 tahun 2012 pasal 19 point (n) menegaskan bahwa calon penyedia harus tidak masuk dalam daftar hitam.

Artinya bahwa salah satu persyaratan dalam dokumen pengadaan mensyaratkan calon penyedia harus tidak masuk daftar hitam untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang jasa Pemerintah. Di samping itu, jika diperhatikan dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 dengan jelas menerangkan bahwa Penyedia Barang Jasa yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan penetapan BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain, dan/atau putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam bidang Pengadaan Barang Jasa, tidak dapat mengikuti Pengadaan Barang Jasa di seluruh K/L/D/I dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain, dan/atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau Pengadilan.

Untuk peringatan juga bagi KPA jika ingin memasukkan penyedia dalam daftar hitam harus sangat berhati-hati. Apabila telah dimasukkan dalam daftar hitam dan di https://inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam maka nama perusahaan dan nama direkturnya akan dapat diketahui oleh semua orang. Secara psikologis tentunya ada “cibiran” yang merupakan hukuman sosial dari masyarakat serta secara ekonomis akan berpengaruh negatif untuk mendapatkan pekerjaan yang lain dan tentunya merusak cashflow perusahaan atau pribadi direkturnya.

Oleh karena itu, apabila nama baik perusahaan atau pribadi direkturnya tercoreng dan penyedia tersebut merasa bahwa dia tak melakukan kesalahan seperti yang dicatatkan dalam daftar hitam, maka secara perundang-undangan ada peluang bagi penyedia tersebut untuk melakukan gugatan hukum pidana pencemaran nama yang merupakan delik aduan, diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d. 321 KUHP. Termasuk juga penyedia dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat memintakan ganti rugi materil dan immateril atas pencemaran nama baiknya.

Jadi diharapkan ketika PA/KPA akan menetapkan penyedia masuk dalam daftar hitam, agar terlebih dahulu meneliti dan menelaah dimana kesalahan penyedia tersebut telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya.

KESIMPULAN

Pencantuman Daftar hitam merupakan bentuk hukuman yang diberikan oleh PA atau KPA kepada calon penyedia atau penyedia yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya. Akibat hukum terhadap penyedia yang dicantumkan dalam daftar hitam tidak dibolehkan mengikuti proses pengadaan barang jasa pemerintah. Akan tetapi, jika PA atau KPA mencantumkan penyedia ke daftar hitam dan ternyata dapat dibuktikan oleh penyedia bahwa ia tidak bersalah, maka penyedia dapat mengajukan gugatan pidana pencemaran nama baik termasuk gugatan perdata ganti kerugian akibat pencemaran nama baik.
Ditulis oleh Heryanto Sijabat, S.H., M.H., Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.