banner 728x250

Aksi Damai Jurnalis Menolak Revisi UU KUHP Yang Mengancam Kebebasan Pers

judul gambar

KOTA CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Sejumlah jurnalis cetak dan elektronik di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) serentak melakukan aksi damai turun ke jalan dengan tegas menolak RUU KUHP (Kamis, 26/9/2019).

Aksi ini didorong karena jika RKUHP disahkan, dikhawatirkan akan mengkerdilkan dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

judul gambar

Sebelum berorasi di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, ratusan jurnalis dari berbagai media ini melakukan long march dari Jalan Kartini menuju Jalan Siliwangi sambil meneriakkan orasi penolakan terhadap RUU KUHP.

Sedikitnya ada tiga tuntutan yang disuarakan, antara lain Menolak disahkannya RUU KUHP, Tegakkan UU 40 tahun 1999 tentang kekebasan pers, dan hentikan serta adili pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kordinator aksi Faizal Nurathman mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU KUHP berpotensi mengekang kebebasan pers. Pasal itu juga mencederai hak-hak jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistik.

“Ada 13 pasal yang kami tolak”, ujar Faizal kepada mediatransparancy.com.

Dia melanjutkan, pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, yang menjadi pedoman jurnalis.

“Jika disahkan berpotensi terjadinya kemunduran demokrasi di Indonesia. Karena kebebasan pers adalah syarat mutlak demokrasi dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Aksi tersebut ditemui oleh Walikota Cirebon Drs. Nashrudin Azis, SH, Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati dan Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. Ketiganya menandatangani petisi yang diusung jurnalis dan rencana akan diteruskan kepada Dewan Pers dan DPR RI.

 

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.