banner 728x250

Aksi Premanisme Menimpa Wartawan Di Bekasi

judul gambar

Bekasi, mediatransparancy.com -Tindakan Kekerasan dan Intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi lagi.kekerasan terhadap wartawan kali ini terjadi kepada Drs.Rudi Kosasih, di jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede Kota Bekasi Selasa 30/06/2020.

Peristiwa bermula Saat Wartawan bernama Drs.Rudi Kosasih hendak konfirmasi kapada pemilik bangunan 3 lantai yang diduga tidak mengantongi izin, wartawan senior tersebut mendapat perlakuan kasar yang dilakukan oleh Zaenal, seorang preman yang diduga membekingi proses bangunan gedung 3 lantai yang diduga tidak memiliki izin itu.

judul gambar

Mengetahui kedatangan wartawan, Zaenal lalu menghampiri, Dengan keras, Preman yang diduga beking dari pemilik bangunan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut mengatakan. Wooi lo pada mau ngapain? “gue orang sini, urusannya kalian tanya ijin pembangunan ada apa? kenapa tidak dari awal, Kalau lo mau nyari duit jangan disini, keluar lo semua dari sini, ujar Zainal dengan nada kares.

Tidak hanya diusir paksa, Drs.Rudi Kosasih yang akrab di panggil Romo tersebut juga di cekik sambil didorong keluar, tindakan kekerasan yang dilakukan Zaenal terhadap Wartawan sempat dilerai, Namun ketika Zaenal ditanya oleh wartawan, kamu siapa dan tinggal dimana?, Seketika itu pula Zaenal semakin beringas, saat itu pula langsung merangkul dan mencekik leher Rommo.

menyadari situasi semakin tidak kondusif Rommo meninggalkan lokasi bersama beberapa awak media lainya yang akan melakukan kegiatan investigation reporting (liputan investigasi) di lapangan.

Bukti laporan polisi

Atas peristiwa tersebut wartawan Drs.Rudi Kosasih melaporkan kejadian tersebut ke POLRES BEKASI KOTA.

Saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Nurhadi Wakil Pimpinan Redaksi (Wapemred) media online transparancy.com mengatakan. “Prilaku yang dilakukan oleh Zaenal ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. dalam pasal tersebut menyebutkan, “kemerdekaan PERS dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan bahwa PERS bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Nurhadi (Black)

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 18.pasal tersebut mengatakan, siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan PERS dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Bukan cuma itu saja, kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Zaenal terhadap Wartawan yang bernama Drs.Rudi Kosasih termasuk tindakan pidana.

Saya berharap penehak hukum dapat secepatnya menangkap pelaku yang telah melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan Drs Rudi Kosasij dan saya juga mendukung langkah penegak hukum guna pengusutan agar kasus tersebut cepat tuntas.” ujar Nurhadi yang akrab disapa dengan sebutan Bang Black.

(Nhd)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *