JAKARTA, MediaTransparancy.com – Diperkirakan sekitar 80 unit bangunan rumah tinggal maupun ruko di Jalan Tanjung Barat Selatan, Gang 100, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan disinyalir dibangun tanpa memiliki izin membangun sesuai ketentuan membangun di DKI Jakarta.
Atas pelanggarannya, Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sektor CKTRP) Kecamatan Jagakarsa telah mberikan semua sanksi terhadap pelanggaran bangunan tersebut.
Namun walau melanggar, hingga saat ini proses pembangunan 80 unit bangunan tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh aparat Kecamatan Jagakarsa.
Informasi yang diperoleh MediaTransparancy.com, adanya orang kuat yang diduga ‘membekingi’ bangunan tersebut sehingga walau melanggar tidak mendapat tindakan pembongkaran.
Menanggapi keberadaan 80 unit bangunan rumah tinggal dan ruko di Kecamatan Jagakarsa yang tetap dibiarkan membangun walau melanggar ketentuan, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang mengatakan ketidakheranannya.
“Sesungguhnya tidak ada yang aneh dalam hal tersebut. Justru saya akan heran kalau di Jakarta Selatan tidak ada lagi bangunan melanggar,” ujarnya.
Dikatakannya, maraknya bangunan melanggar di Jaksel diakibatkan ketidakmampuan para pejabat terkait.
“Maraknya bangunan di Jaksel diakibatkan beberapa hal. Pertama, Walikota, Kasudin Citata, maupun Irbanko tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas yang diembannya. Kedua, ada permainan antara pemilik bangunan/pengembqng dengan para pejabat terkait. Jika keduanya tidak terjadi, mustahil itu bangunan bisa lolos,” ungkapnya.
Untuk mengurangi keberadaan bangunan melanggar di wilayah Jakarta Selatan, khususnya di Kecamatan Jagakarsa, Hisar mengatakan kalau hal tersebut merupakan perkara yang sangat mudah.
“Untuk mengurangi maraknya bangunan melanggar di Jaksel, terkhusus di Jagakarsa, itu perkara yang sangat gampang. Kita mendesak Gubernur Pramono Anung untuk mencopot Walikota Jaksel, Kasudin Citata maupun Irbanko, ganti dengan orang-orang yang lebih berkompeten, kapabel dan tidak hanya omon-omon,” katanya.
Sementara itu, Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Widodo yang dikonfirmasi terkait keberadaan 80 an bangunan diduga melanggar tersebut lebih memilih cuek dan tidak mau tau.
Sikap diam juga dipertontonkan Walikota Jakarta Selatan, Munjirin maupun Kepala Dinas CKTRP DKI, Heru Hermawanto.
Ketika disinggung mengenai sikap diam beberapa pejabat terkait yang dikonfirmasi tentang keberadaan bangunan diduga melanggar tersebut, Hisar secara tegas mendesak Gubernur Pramono untuk melakukan evaluasi.
“Untuk menjaga rusaknya tatanan tata ruang serta mengurangi keberadaan bangunan melanggar di Jaksel kita mendesak Gubernur Pramono untuk mencopot Kadis CKTRP DKI, Walikota Jaksel maupun Kasudin CKTRP Jaksel, jika tidak, tata ruang di Jaksel akan semakin hancur,” paparnya.
Penulis: Redaksi