Dumai, Riau
MediaTransparancy.com
– Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kota Dumai mendukung langkah Forum Komunikasi Anak Dumai dalam menertibkan maraknya tambang ilegal yaitu Galian C di Kota Dumai. “Kita dukung rencana FKAD kota Dumai dalam menertibkan tambang ilegal yang kian marak di kota Dumai, “Ungkap Direktor Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kota Dumai.
Denew Indra SE, kepada media, Selasa (27/01), melalui jaringan selularnya. Menurut Denew Indra SE, aktivitas tambang ilegal berpotensi merugikan keuangan daerah, karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha yang dibolehkan.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal seperti tanah urug juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar, untuk itu, perlu dilakukan penertiban. Penambangan ilegal yang mana sering ditemukan di kawasan konservasi, area resapan air, dan bantaran sungai. Dampaknya meliputi kerusakan ekosistem, abrasi, tanah longsor, dan debu yang mengganggu masyarakat, “Katanya.
Dari Aspek hukum, pelaku penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. “Setiap tahun, di prediksi miliaran rupiah pendapatan daerah hilang karena pengelola tambang tidak melaporkan kegiatannya, sehingga negara dirugikan, “Ungkap Denew Indra SE.
Dan mengingatkan kembali bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar. Maka dari itu, APH bersikap tegas untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Dan melalui jaringan seluler dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono SH MH telah memerintahkan kasie inteligen untuk melakukan telaah terhadap dugaan tambang ilegal. “Pagi tadi kita sudah perintahkan kasie inteligen untuk melakukan telaah kasus, “ungkap Pri Wijeksono.
( Wawan )















