banner 728x250

Alokasikan Anggaran 200,31 Miliar Tahun 2020, Surat Kadispora DKI Terkait “Ancaman” PP No 12/2019 Dalam Ajang Formula E Dipertanyakan

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Salinan surat laporan atas rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta pada 15 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan beredar di kalangan awak media.

Salah satu poin yang disampaikan Kadispora DKI dalam surat itu adalah soal kewajiban membayar dana Formula E selama lima tahun.

judul gambar

Dispora menyebutkan, bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tak bisa melebihi masa jabatan kepala daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019  pasal 92 ayat 6  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal tersebut  mengatur jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Aturan ini dikecualikan jika kegiatan tahun jamak tersebut merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat bernomor 3486/-1.857 itu merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Achmad Firdaus kepada Anies atas  isi draf Memorandum of Understanding (MoU) Formula E.

Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga DKI Jakarta, Ahmad Firdaus yang dikonfirmasi terkait surat tersebut serta dasar penganggaran untuk ajang Formula E tahun 2020 lebih memilih bungkam.

Ketua LSM Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Sudirman yang dimintai komentarnya seputar surat Kadispora DKI Jakarta yang ditujukan kepada Anis Baswedan seputar pagelaran Formula E di DKI mengatakan hal yang wajar.

“Sebagai pembantu gubernur Kadispora DKI harus memberikan dukungan dan masuian kepada Anis selaku pimpinannya, dan itu wajar,” ujarnya.

Yang tidak wajar, ungkap Sudirman adalah, dugaan terjadinya ketidakberesan antara surat laporan Kadispora DKI kepada Anis dan juga alokasi anggaran yang digelontirkan Dispora DKI untuk ajang Formula E.

“Disatu sisi, Kadispora DKI yang merupakan anak buah Anis sungguh sangat loyal sehingga mengingatkan Anis akan adanya bahaya pelanggaran pengelolaan keuangan daerah. Tetapi disisi lain, Kadispora DKI yang telah mengingatkan Anis akan bahaya, justru mengalokasikan anggaran untuk ajang Formula E sebesar Rp 200,31 miliar tahun 2020 ditengah ancaman pelanggaran yang disampaikannya ke bosnya. Ini ada apa?” ucapnya.

Sejatinya, jelas Sudirman, merujuk surat yang ditujukan kepada Anis akan adanya sinyalemen pelanggaran pengelolaan keuangan daerah sesuai PP No 12/2019, Kadispora DKI mengambil sikap tegas.

“Jika dia (Ahmad Firdaus) mengetahui akan ada bahaya sedang mengintai, seharusnya dia menolak mengajukan anggaran, bukan malah mendukung,” sebutnya.

Seperti diketahui, dalam dokumen APBD Perubahan DKI 2019 tercatat adanya anggaran untuk biaya komitmen penyelenggaraan Formula E. Nilainya sebesar Rp 360 miliar.

Dispora juga mengalokasikan biaya komitmen Rp 396 miliar dalam APBD 2020. Angka ini menyusut menjadi Rp 200,31 miliar dalam APBD Perubahan 2020.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mendapati pemerintah DKI telah mengucurkan total 53 juta pound sterling atau setara Rp 983,31 miliar untuk Formula E Operation (FEO). Angka ini terdiri dari biaya komitmen yang dibayarkan 2019 sebesar 20 juta pound sterling atau setara Rp 360 miliar, biaya komitmen yang dibayarkan 2020 sebesar 11 juta pound sterling atau setara Rp 200,31 miliar, dan Bank Garansi senilai 22 juta pound sterling atau setara Rp 423 miliar. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.