banner 728x250

Anak Tilap Uang Perusahaan 13 M, Ayah Dikorbankan Menerima Tuntutan Dua Tahun Penjara

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com –Terdakwa Gula Bray Naraindas Keswani umur 79 tahun, harus menderita di Penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya yang melakukan penggelapan dan pencucian uang perusahaan tempatnya bekerja.

Gula Bray harus menggantikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan anaknya hidup di terali besi lantaran anaknya Amar Khumar Keswani melarikan diri bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan karena menilap uang perusahaan sebanyak 13 milliar rupiah tempatnya bekerja.

judul gambar

Dalam tuntutan jaksa Diyofa Yudistira, menyebutkan, terdakwa Gula Bray warga Indonesia keturunan India yang tinggal di Jalan Gunung Sahari itu, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menikmati hasil transferan atau aliran dana hasil kejahatan perbuatan anaknya Amar Khumar.

Dimana perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan hasil perbuatan awal yang dilakukan pelaku awalnya yakni anaknya (Frame Crem) Amar Khumar Keswani yang memberikan uang lewat transferan melalui bank BCA sebanyak 7 miliar, sementara hingga proses persidangan Amar Khumar tidak diketahui keberadaannya hingga masuk DPO, kata jaksa.

Karena menikmati hasil kejahatan terdakwa Gula Bray harus menerima tuntutan jaksa selama dua tahun penjara denda 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dengan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam undang undang TPPU.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 dan 64 KUHP,” kata jaksa Yudistira saat pembacaan tuntutan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Dodong,SH. Hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa yakni, sudah lanjut usia hingga umur 79 tahun, ujarnya 16/3/2021.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan perbuatan terdakwa berlangsung pada jaksa perbuatan 27 Oktober sampai bulan Desember 2019, saat terdakwa Amar Khumar Keswani berkerja di PT Tunas Maju Trasporindo (TMT) bergerak dibidang Import barang. Saat itu perusahaan TMT mendapat orderan Import barang berupa Laptop, Karpet dan Boneka. Terdakwa Amar Khumar Keswani sebagai staf perusahaan tersebut menghandle orderan tersebut.

Amar Khumar Keswani, memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk mentransfer pembayaran Import barang ke barbagai Bank yang pada umumnya ke Bank BCA dan ke Money changer. Lalu uang yang di Bank tersebut ditranfer Amar DPO tersebut ke nomor rekening keluarganya yakni Ayahnya (terdakwa red) 7 M dan ke ibunya sebesar 150 juta. Perusahaan sudah mengeluarkan uang untuk biaya Impor barang namun terdakwa menggunakan uang tersebut bukan kepentingan perusahaan melainkan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, kata jaksa.

Penulis : P : Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.