BEKASI, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2024 lalu, Pemkab Bekasi mengalokasikan dan menyalurkan Belanja Jasa kepada Amil Jenazah, Guru Majlis Taklim, Guru Pendidikan Pondok Pesantren, Guru Pendidikan Madrasah maupun untuk Imam dan Marbot senilai Rp 37.883.250 .000 miliar yang digelontorkan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini terindikasi bermasalah dan diduga terjadi pungli.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat juga menemukan sederet kejanggalan mulai dari NIK penerima yang tidak sesuai, tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis, hingga temuan mencolok berupa nama penerima yang telah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah domisili namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.
Praktik ini memunculkan dugaan bahwa sebagian data penerima sengaja dimanipulasi untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, adapun besaran belanja jasa yang diterima sesuai dengan SK Bupati Bekasi adalah:
1. Amil Jenazah sebesar Rp 200.000 / bulan.
2. Imam sebesar Rp 200.000/ bulan.
3. Marbot sebesar Rp 150.000/bulan.
4. Guru Majelis Taklim sebesar Rp 200.000.
5. Guru Pendidikan Keagamaan (PD PONTREN) sebesar Rp 300.000/bulan.
6. Guru Pendidikan Keagamaan (PENMAD) sebesar Rp 300.000/bulan .
Penerima jasa tersebut mendapatkan tiga bulan sekali berarti dalam satu tahun menerima jasa selama empat kali dalam setahunnya.
Setelah penerima jasa menerima uang melalui Transfer dari Bidang Kesra Sekda Kabupaten Bekasi lalu diduga ada oknum yang mengkoordinir namanya uang kerohiman masing – masing setor kepada oknum sebesar Rp 50.000 setiap dana cair.
Adapun jumlah penerima manfaat utk Kab. Bekasi adalah sebanyak 13.664 orang.
Menanggapi dugaan terjadinya manipulasi dan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sangat rawan dimanipulasi.
“Logika sederhananya adalah, jika mereka melakukan pengawasan secara ketat dan benar, hasilnya akan bagus. Sebaliknya, jika pengawasannya berorientasi korup, hasilnya akan berantakan,” ujarnya.
Hisar mengungkapkan, bahwa proses hukum akan menjawab semua permasalahan yang terjadi dalam penyaluran uang tersebut.
“Hanya hukum yang bisa menjawabnya, sehingga kita neminta aparat terkait, dalam hal ini kejaksaan untuk melakukan peneriksaan secara menyeluruh terhadap permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Hisar juga meminta agar Bupati Bekasi melakukan evaluaai.
“Harus dilakukan evaluasi, salah satunya agar mencopot Kabag Kesra Setda Kab. Bekasi.
Penulis: Redaksi















