banner 728x250

Aparat KPK Sergap Sejumlah Pejabat dan Wajib Pajak dalam Operasi Senyap di Kantor Wilayah Jakarta Utara  

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Tim Satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus delapan orang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Utara, Jumat (9/1/2026).  Dari mereka  disita barang bukti diduga kejahatan berupa uang senilai ratusan juta dan valuta asing (valas).

Saat ini para pejabat pajak itu Tengah diperiksa intensif di Gedung KPK Kuningan Jakarta untuk kemudian ditetapkan status hukumnya kurun waktu 24 jam setelah penangkapan.

judul gambar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim Satgas lembaga antirasuah telah mengamankan para sejumlah delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Mereka selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan OTT perdana 2026 dilancarkan timnya menyasar pegawai pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Utara. Fitroh belum bersedia menjelaskan secara detail identitas para pihak yang ditangkap tersebut. Yang pasti beberapa pejabat pajak, sedangkan lainnya wajib pajak. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ucap Fitroh.

Namun informasi yang berkembang di KPK menyebutkan sejumlah orang itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Namun, belum diketahui secara pasti konstruksi perkara dan siapa-siapa saja pejabat yang disuap serta siapa penyuapnya.

Fitroh mengakui tim Satgas KPK mengamankan pula sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah dan valuta asing atau valas. Namun belum diketahui secara pasti berapa jumlahnya. “Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah ditambah valas,” pungkas Fitroh.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidik KPK yang memeriksa intensif sejumlah orang hasil OTT-nya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Yang menerima suap tentu saja ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga pemberi suap status hukumnya selanjutnya menjadi tersangka.

Tidak hanya kedelapan yang diringkus ini yang berpeluang menjadi tersangka dalam kasus ini. Bisa juga ada oknum pejabat pajak lainnya dan wajib pajak berikutnya yang tidak ikut terciduk saat OTT menjadi tersangka. Hal ini dimungkinkan terjadi apabila ada penerimaan suap terkait kasus sama atau kasus suap lainnya di DJP.

Penulis: WP/HSEditor: Redaksi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *