banner 728x250

Arwan Koty Bagaikan Disambar Petir Disiang Bolong, Laporannya Dihentikan Malah Dijadikan Pesakitan

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com-Arwan Koty, warga Gambir, Jakarta Pusat, bagaikan disambar petir disiang bolong atas penzoliman hukum yang diterimanya. Seharusnya Arwan Koty tidak pantas duduk di kursi pesakitan sebab, sebagai pencari keadilan dan perlindungan hukum yang membuka laporan (LP) di Polda Metro Jaya kasus Penipuan dan Penggelapan, harusnya dilindungi.

Kasus yang merugikan Arwan Koty  sebesar 1.2 milliar rupiah lebih itu terjadi tahun 2017 lalu, diduga dilakukan pihak PT. Indotruck Utama selaku penjual alat berat. Arwan Koty pembeli merasa terzolimi karena sudah membayar tunai alat berat Excavator namun belum menerima alat berat tersebut.

judul gambar

Atas kejadian itu Arwan Koty melaporkan pihak PT. Indotruck Utama ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun laporan di hentikan atau di SP3 penyidik Polda Metro Jaya. Arwan Koty belum sempat mengajukan alat bukti pendukung atas laporannya dan belum ada Sprint Penyelidikan dan Penyidikan, Polda Metro Jaya melakukan Penghentian Penyelidikan. Namun dibalik penghentian tersebut tiba tiba pihak terlapor PT.Indotruck Utama melaporkan Arwan Koty ke Mabes Polri

Arwan Koty yang dirugikan dalam pembelian alat berat malah dilaporkan balik dan dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit, dengan dakwaan melanggar pasal 220 KUHP dan pasal 317 KUHP,  sebagai pelapor, Eka Loviyan bertindak dan atas nama PT.Indotruck Utama.

Anehnya penyidik Mabes Polri dan Jaksa penuntut umum mengesampingkan laporan Arwan Koty yang duluan membuka LP di Polda Metro Jaya. Penegakan hukum entah berpihak sama siapa, tapi nyatanya “sudah jatuh ditimpa tangga juga” itulah yang dialami Arwan Koty, yang saat ini duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pimpinan majelis hakim Arlandi Triogo, didampingi hakim anggota Toto dan Florensani.

Sebagaimana kronologis kejadian yang menimpa Arwan Koty, berawal dari perjanjian sekitar tahun 2017 lalu, antara Arwan Koty (sebagai pembeli) satu unit Escavator merk Volvo seharga 1. 265 milliar rupiah dari PT.Indotruck Utama (penjual). Harga barang yang diperjanjikan telah dilunasi pembeli sebagaimana pembeli ber itikat baik, namun barang pesanan pembeli belum diserahkan penjual, ucap penasehat hukum Arwan Koty dari kantor Advokad Penasehat Hukum Aidi Johan dan Assoiaties.

Menurut Aidi Johan, SH MH, Arwan Koty yang sedang memperjuangkan haknya, sungguh sangat tidak pantas dan tidak patut dirinya duduk di persidangan dan akan dilakukan penuntutan oleh jaksa. Hal itu bertentangan dengan pasal 108 KUHAP yang menyebutkan,, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan atau tulisan. Arwan Koty bagaikan ditimpa tangga sebab hukum telah diperlakukan secara terbalik, pelapor yang akan menuntut haknya menjadi terdakwa, ujar Aidi Johan, 23/12/2020.

Penasehat hukum menyampaikan, perkara Aquo ini merupakan kualifikasi dari pasal 81 KUHP mengenai “Prajudice Geschil yang merupakan question Prejudicielle Au Jugement” dimana suatu perkara pidananya maka atas perkara pidananya ditentukan oleh perkara perdatanya berkekuatan hukum tetap.

Penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan Prayudisial , menunda daluarsa maka sepatutnya perkara pidana Arwan Koty dihentikan atau ditangguhkan untuk memastikan secara perdata atau kebendaan. Dimana perkara tersebut masih dalam proses persidangan Perdata, ingkar janji atau Wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan no perkara 181/Pdt.G/2020/PN JKT Ut. Oleh karenanya, perkara tersebut merupakan keperdataan sehingga majelis hakim diminta membebaskan Arwan Koty dari segala dakwaan jaksa kata Aidi Johan.

Gara gara Corona Virus Desease Ninetine (okCovid-19) yang menimpa sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakibatkan sidang Arwan Koty terpaksa ditunda untuk tahun depan.

Sidang agenda pembacaan tanggapan jaksa atas Pledoi Penasehat hukum batal dibacakan, 23/12/2020, dan harus ditunda karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditutup (Lokdown) sementara, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ke pengunjung pengadilan lainnya. Dalam perkara ini pihak pelapor belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.