banner 728x250

Arwan Koty Penggugat Wanprestasi Serahkan Kesimpulan dan Bukti Asli, Majelis Hakim PN Jakut Diminta Berikan Putusan Adil

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Penggugat wanprestasi, Arwan Koty, melalui kuasa hukumnya menyerahkan kesimpulan dan bukti bukti asli sebagai kelengkapan berkas perkara gugatannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dipimpin Fahzal Hendri dan hakim anggota Tugianto dan Agung Purbantoro.

Penyerahan bukti dan kesimpulan dari para pihak baik penggugat dan tergugat dalam perkara nomor 181/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr, atas gugatan ingkar perjanjian yang diduga dilakukan PT.Indotruck Utama. Sidang kesimpulan 17/12/2020 tersebut merupakan akhir dari sidang persengketaan kedua belah pihak sebelum majelis hakim membacakan putusannya.

judul gambar

Majelis akan menilai dan membuat pertimbangan terhadap para pihak tentang kebenaran yang hakiki bagi pencari keadilan. Siapa yang salah dan siapa yang berbohong antara pihak pihak dapat disimpulkan majelis hakim setelah penyerahan bukti bukti dan kesimpulan pihak. Seluruh isi gugatan atau eksepsi yang berhubungan dengan pokok perkara dan kebenaran terhadap keaslian bukti bukti serta keterangan saksi saksi dan ahli dalam perkara a quo tersebut, akan ditentukan majelis hakim kelak dalam pertimbangan dan amar putusannya.

Arwan Koty selaku penggugat dalam gugatan wanprestasi menyebutkan, sebagai dasar gugatan penggugat adalah perjanjian jual beli antara Arwan Koty dengan PT. Indotruck Utama yang ditanda tangani 27 Juli 2017 lalu. Penggugat membeli 1 unit excavator EC 210D, untuk keperluan usaha tambang di Nabire. Sesuai perjanjian harga barang Rp 1 miliar 265 juta rupiah, yang sudah dilunasi penggugat.

Dalam perjanjian disepakati penyerahan barang 1 Minggu kemudian setelah pelunasan pembayaran barang akan di serahterimakan. Sebagaimana pasal demi pasal perjanjian barang akan diserahkan penjual PT. Indotruck Utama di Yard PT. Indotruck Utama dengan penanda tanganan Berita Acara serah terima barang oleh para pihak.

Akan tetapi, sampai saat ini sesuai bukti dan kesimpulan penggugat yang disampaikan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penggugat Arwan Koty belum menerima dan tidak pernah menanda tangani berita acara penyerahan barang 1unit excavator yang dibeli lunas tersebut.

“Dengan demikian tergugat PT.Indotruck Utama terhadap perjanjian jual beli yang telah ditanda tanganinya ingkar atas isi ketentuan pasal pasal yang disepakati kedua belah pihak”,. Hal itu disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum AGD dan Partners Jan Untung R Situmorang, Aidi Johan, Diving Cs.

Menurut kuasa hukum penggugat, bahwa penggugat dalam hal ini, telah membeli dan melakukan pembayaran lunas dimana menurut hukum adalah pembeli yang beritikat baik, oleh karenanya harus lah di lindungi. Hal itu sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung, (MA) yaitu putusan MA tanggal 26 Desember 1958 no.251 K/Sip/1958 dan putusan MA no 1237/K/Sip/1973.

Penggugat telah menyerahkan seluruh bukti bukti asli yang sah menurut hukum dalam persidangan. Sementara bukti yang diajukan tergugat hanyalah fotokopi, sehingga bertentangan dengan Yurisprudensi MA, yang menyebutkan “surat bukti yang hanya mengajukan fotokopi dan tidak pernah ada surat aslinya, oleh karena mana surat bukti tersebut harus dikesampingkan”, ujar Aidi Johan.

Berita Sebelumnya: https://www.mediatransparancy.com/sungguh-memilukan-sudah-tertipu-beli-crawler-escavator-malah-dijadikan-pesakitan-majelis-hakim-pn-jaksel-diminta-bebaskan-terdakwa/

Terkait dengan ingkar janji yang dilakukan tergugat, menurut Ahli hukum Perdata Prof.Dr.Atja Sondjaja, SH MH, mantan Hakim Agung dalam persidangan mengatakan, kalau perjanjian yang sah itu dilanggar maka yang melanggar wanprestasi. Akibat hukum atau sanksinya sesuai pasal 1243 KUHPerdata, yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi, menuntut pelaksanaan dan pembatalan perjanjian, pelaksanaan dengan ganti rugi. ” Dalam kasus jual beli penjual yang harus membuktikan bahwa penjual telah menyerahkan barang yang sudah dibeli”, kata Ahli dalam tanggapannya.

Kuasa hukum penggugat menambahkan, dalam perkara ini beberapa kali majelis menunda persidangan supaya tergugat menghadirkan saksi fakta Soleh Nurtjahyo. “Jikalau tergugat benar benar sudah menyerahkan Excavator yang dibeli penggugat, secara logika dan secara bukti hukum, seharusnya tergugat PT. Indotruck Utama harus berupaya menghadirkan saksi Soleh untuk membuktikan eksepsinya di hadapan majelis hakim.

“Hal itu mungkin sengaja dibiarkan tergugat karena memang benar tergugat belum menyerahkan barang yang dibeli penggugat, sebab jika saksi Soleh diperiksa majelis hakim maka semua kebobrokan tergugat akan terbongkar”,

Sementara kasus Perdata bukanlah seperti kasus Pidana dimana saksi fakta harus hadir ke persidangan. Walau saksi tidak hadir, bukti yang disampaikan penggugat dalam persidangan sudah sangat kuat membuktikan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan tergugat. Oleh karena itu, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara gugatan Arwan Koty ini dimohon supaya menolak eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat diterima, kata Aidi Johan.
Sementara hingga berita ini diturunkan pihak tergugat belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P. Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.