banner 728x250

AWI AKHIRNYA MENGAKU TELAH MENENDANG SERTA KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN

Foto : Terdakwa Awi Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan
judul gambar

Muara Bungo, mediatransparancy.com – Terdakwa Awi (20) warga Muara Kuamang menjalani sidang ke-empat di Pengadilan Negeri Bungo, terdakwa Awi yang sebelumnya tidak mengkui telah menganiyaya korban Kurnia yang merupakan wartawan mediatransparancy.com dan BVS TV pada sidang keempat ini akhirnya mengkui bahwa dirinya memang menendang Kurnia dibagian belakang dan sempat berkilah tidak mengku karena takut kecewa orang tuanya mengetahui bahwa anaknya berprilaku arogan atau brutal (29/11/2016)

Jaksa penuntut umum Leindriza di depan majelis hakim membacakan surat tuntutan bahwa meminta maejlis hakim memutuskan terdakwa Awi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan.

judul gambar

Setelah pembacaan surat tuntutan terdakwa Awi memberikan surat pernyataan minta maaf dalam perilaku telah berbohong tidak melakukan penganiyaan dan meminta majelis memberikan putusan yang seringan-ringannya

Sidang pun ditunda sampai hari Rabu pekan depan untuk membacakan putusan terhadap terdakwa Awi, dan terdakwa pun di jerat dengan pasal 351 KUHP  dengan ancaman maksimal dua tahun penjara

PENULIS : AGA/ALMEN.M

Editor : Safid Firdaus

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *