banner 728x250

Bagaimana Mungkin Pelindo Membagi kan Dana CSR nya 500 Juta, Sementara Asetnya Saja Tidak Terbenahi

judul gambar

Dumai, Riau
MediaTransparancy.com
– Aset yang terbengkalai oleh Pelindo Dumai, sudah sangat menghawatirkan masyarakat sekitar, terletak di RT 014, Kelurahan Teluk Binjai. 01/11/25

Berbicara tentang Aset, Dikutip dari Google dan Al, Aset adalah sumber daya yang dimiliki atau dikendalikan oleh individu, perusahaan, atau negara yang memiliki nilai ekonomi dan diharapkan dapat memberikan manfaat di masa depan. Contoh aset termasuk uang tunai, properti (seperti tanah dan bangunan), peralatan, persediaan, dan aset tidak berwujud seperti hak cipta atau hak paten.

judul gambar

Dan ada beberapa Jenis-jenis aset yang dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis utama, seperti:
* Aset Berwujud :
Aset yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat atau disentuh. Contoh: Tanah, bangunan, mesin, peralatan, perlengkapan kantor, dan uang tunai.
* Aset Tidak Berwujud :
Aset yang tidak memiliki bentuk fisik, tetapi tetap memiliki nilai ekonomi. Contoh: Hak cipta, merek dagang, paten, dan niat baik (goodwill).
* Aset Lancar :
Aset yang diharapkan dapat dikonversi menjadi uang tunai atau digunakan untuk membayar kewajiban dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan. Contoh: Kas, piutang, dan persediaan.
* Aset Tidak Lancar :
Aset yang tidak dapat dengan mudah dikonversi menjadi uang tunai dalam waktu satu tahun. Contoh: Peralatan, bangunan, dan tanah.

Ditinjau dari Fungsi aset dapat Menghasilkan pendapatan, Aset dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan atau keuntungan di masa depan. Aset adalah elemen kunci dalam neraca perusahaan yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan, serta bagi bisnis, aset operasional memungkinkan mereka untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dan memproduksi barang atau jasa.

Aset BUMN yang terbengkalai terjadi karena berbagai faktor seperti tata kelola yang buruk, utang tinggi, dan kegagalan berinovasi. Dari beberapa kasus melibatkan aset yang tidak produktif senilai triliunan rupiah atau tujuh BUMN yang terpaksa dibubarkan karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan. Maka Pemerintah dan BUMN berupaya mengelola kembali aset terbengkalai, misalnya dengan membentuk tim khusus, meninjau ulang, atau memanfaatkan kembali aset yang masih bisa digunakan.

Dikutip dari “Detik Finanance” ada BUMN yang dibubarkan : Tujuh BUMN, seperti Merpati Nusantara Airlines, Kertas Kraft Aceh, dan Istaka Karya, dibubarkan karena kondisi bisnis dan keuangan yang tidak menguntungkan dan tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Adapun Upaya penanganan Pembentukan tim khusus: Untuk mendata dan mengelompokkan total aset BUMN yang terbengkalai, lalu penjualan aset, Aset dari BUMN yang dibubarkan dijual melalui lelang untuk membiayai kewajiban perusahaan seperti gaji karyawan dan pajak.

Dan dari apa yang terjadi, seorang warga yang enggan disebutkan namanya melihat, bahwa aset-aset yang ada tidak pernah dibenahi sehingga terkadang masyarakat disini merasa tidak nyaman dengan jalan yang tidak ada pembenahan, cemas dengan keadaan serta situasi yang pernah terjadi, terjadi nya orang gantung diri, dan apabila terjadi musim hujan, bisa menjadi tempat bersarang nya nyamuk malaria, DBD, dan sumber penyakit lainnya, serta tempat hewan-hewan berbisa seperti ular bersarang disana, yang dapat mengancam sewaktu-waktu pada kita, siapa yang akan bertanggung jawab, Maukah Pelindo bertanggung Jawab?, “Tegasnya.

Berbicara tentang CSR, dikutip dari Google, Al , ada perusahaan dengan aset yang terbengkalai kemungkinan besar tidak dapat atau tidak wajib membagikan dana CSR karena kewajiban CSR biasanya terkait dengan laba bersih dan operasional perusahaan yang aktif.

Sebagai penjelasan Dasar Kewajiban CSR : Di Indonesia, kewajiban CSR diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan PP No. 47 Tahun 2012. Kewajiban ini berlaku bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Sumber Dana CSR : Dana CSR umumnya dialokasikan dari laba bersih perusahaan atau dari anggaran operasional perusahaan yang aktif.

Dan kondisi Aset Terbengkalai : Jika aset perusahaan terbengkalai, ini mengindikasikan perusahaan tersebut mungkin tidak beroperasi secara aktif, tidak menghasilkan laba, atau bahkan dalam kondisi merugi. Perusahaan yang tidak memenuhi kriteria keuangan tertentu (seperti ambang batas laba bersih atau kekayaan bersih) selama beberapa tahun berturut-turut tidak diwajibkan untuk mengalokasikan dana CSR. Tetapi memaksakan diri untuk tetap berbagi CSR, logika yang mana kah yang dipakai, akal sehat apa akal-akalan.

Sanksi : Perusahaan yang wajib melaksanakan CSR namun tidak melakukannya dapat dikenai sanksi administratif, tetapi ini berlaku untuk perusahaan yang seharusnya aktif beroperasi.

Singkatnya, perusahaan yang tidak beroperasi atau asetnya terbengkalai biasanya tidak memiliki kewajiban hukum atau kemampuan finansial untuk menyalurkan dana CSR, karena dana tersebut berasal dari kegiatan usaha yang berjalan dan menghasilkan keuntungan.

Dari apa yang terjadi pada Pelindo Dumai saat ini, dana CSR yang ada, didapat dari dana perusahaan-perusahaan yang menyewa dan menempati lahan milik Pelindo dengan arti lain Program CSR 1 Pintu yang dipungut atau dikumpulkan oleh Pelindo.

 

(Wawan)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *