JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Pada tanggal 20 Desember 2021, Media Transparancy melakukan konfirmasi terkait keberadaan bangunan rumah kost tiga lantai di Jalan Kalibata Tengah, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibangun menggunakan izin rumah tinggal, namun Kasatpel Citata Kecamatan Pancoran, Yudho lebih memilih cuek dan tidak mau tau.
Berselang tiga bulan kemudian, tepatnya akhir Maret 2022, permasalahan bangunan rumah kost di Jl Kalibata Tengah tersebut kembali mencuat ke permukaan.
Camat Pancoran, Rizki Adhari Jusal yang dikonfirmasi akan keberadaan babgunan melanggar di wilayah kekuasaannya tersebut mengungkapkan fakta “bodong”.
“Saya berkoordinasi dulu dengan PTSP, sebab yang mengeluarkan izin mereka, Citata sebagai pengawasan. Dilokasi sesuai IMB, penggunaan rumah kost tiga lantai,” ungkapnya berbangga hati sambil mengirim gambar banner IMB yang tidak jelas.
Namun sepertinya, Camat Pancoran telah disuguhkan informasi “busuk” aparat dibawahnya. Pasalnya, IMB yang terpampang dilokasi bangunan menunjukkan, bahwa izin bangunan tersebut adalah rumah tinggal dengan ketinggian tiga lantai.
Selanjutnya Camat Pancoran menginformasikan, bahwa Kasatpel Citata, Yudho sedang berada dilokasi bangunan untuk melakukan koirdinasi dengan pemilik.
“Pak Yudho Kasatpel Citata sekarang lagi di lokasi. Pak Yudho sudah koordinasi dengan pemilik rumah dan menyatakan bahwa rumah tersebut tidak dijadikan rumah kost dengan membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
Ketua LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang justru mempertanyakan sikap Kasatpel Citata Pancoran tersebut.
“Dari dulu Kasatpel Citata Pancoran mengetahui bangunan itu melanggar, tapi cuek dan tidak mau tau. Tapi kenapa sekarang kebakaran jenggot dengan langsung terjun ke lokasi,” ujarnya.
Dikatakannya, Kasatpel Citata Pancoran tidak ada niat untuk menegakkan aturan membangun di DKI.
“Kalau mau menegakkan aturan, dari dulu sudah melakukan tindakan. Dari tahun 2021 kemana aja?” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya menduga ada keterlibatan oknum Citata Kecamatan Pancoran untuk melindungi bangunan melanggar tersebut.
“Kesan melindungi bangunan melanggar itu jelas sekali,” tuturnya.
Hisar menyebutkan, aparat terkait harus melakukan pengusutan niatan terselebung dalam penanganan bangunan melanggar di Jalan Kalibata Tengah tersebut.
“Ini aneh bin ajaib. Bangunan melanggar kok tidak dilakukan tindakan, malah minta surat pernyataan. Terkecuali tidak mengetahui dari awal, masih dimungkinkan,” paparnya.
Kasatpel Citata Kecamatan Pancoran, Yudho yang dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan melanggar tersebut masih bersikap cuek. Anggiat















