banner 728x250

Bangunan Bermasalah di Kalideres, Wali Kota Jakbar Rustam Effendi: Harus Dihentikan !!

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – 2 proyek bangunan di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) secepatnya harus dihentikan, karena sudah tidak sesuai izin dan tidak memiliki izin.

Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menanggapi keluhan warga atas keberadaan 2 bangunan yang diduga kuat bermasalah karena tidak sesuai izin dan tidak memiliki izin.

judul gambar

“Proyek itu harus dihentikan, karena sekarang belum bisa keluar izin. Apalagi tidak ada izinnya. Saya tidak mau ada pembiaran, tidak saya tolerir seperti itu,” tegas Rustam kepada mediatransparancy.com, Senin (16/6/2020).

Atas respon Wali Kota Jakbar itu, warga yang sebelumnya meminta Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk tegas dalam menertibkan bangunan-bangunan yang bermasalah, mengucapkan terimakasih atas perhatiannya.

Adapun bangunan yang dikeluhkan warga, antara lain berlokasi di Jalan Wadas Raya (Jalan peta Utara No.27), Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang memiliki IMB izin penggunaan Rumah Kost 3 lantai, No. 0087/C.37b/31.73.06.1005.18.049.R.4/2/-1.785.51/2020 tanggal 9 Maret 2020.

Dilihat dari fisiknya, bangunan itu akan dibangun 4 lantai. Menurut warga sekitar, bangunan itu kabarnya akan digunakan untuk hotel.

Selain itu, ada bangunan kos yang berlokasi di Jalan Satu Maret No.8F, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Pantauan di lokasi, tidak terlihat ada plang izin mendirikan bangunan (IMB).

Diduga kuat, bangunan kos berjumlah sekitar 50-70 pintu tersebut tidak memiliki IMB.

Baca juga: Warga Minta Wali Kota Tertibkan 2 Bangunan Bermasalah di Kalideres

“Kami berharap sama Pak Wali Kota supaya bisa menertibkan kedua bangunan itu, jangan sampai ada pembiaran,” pinta warga sekitar, Sabtu (13/6/2020).

 

 

Penulis: MT1
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.