banner 728x250

BANGUNAN BERMASALAH DIBIARKAN SUDIN JAKARTA UTARA

Sudin Penataan kota Tutup mata
judul gambar

Jakarta-Mediatransparancy.com, Komitmen serius Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam membenahi tata ruang kota diragukan. Pasalnya, pelaksanaan pembangunan bangunan baru dilahan milik PT. Telkom Jakarta Utara yang katanya akan dibangun kantin ternyata bermasalah,  bangunan seluas 126 meter ini sama sekali tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), menurut kepala seksi kecamatan Tanjung Priok, Taufik Leo sejauh ini sudah memberikan Surat peringatan (SP) seminggu yang lalu kepada Sudin Penataan kota yang berada dikantor Walikota Jakarta Utara untuk melakukan penyegelan, namun sampai saat berita ini diturunkan, bangunan yang sudah berdiri 40 persen itu belum ada penindakan sama sekali

Sesuai PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan, UU No. 28 Tahun 200 2 tentang Bangunan Gedung, mekanisme yang benar menurut Kasudin penataan kota Monggur Siahaan, izin dulu selesai baru tahap membangun dan membangun pun harus sesuai dengan izin yang diajukan, Monggur yang langsung menyidak kelapangan bangunan milik telkom tersebut dari penataan kota sudah menegur dan memperingati bangunan tersebut untuk mengurus izin perizinan, dan saat ini izin tersebut sudah masuk ke tata kota, berarti pihak PT Telkom beretikad baik “ujar monggur”

judul gambar
Bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB
Bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB

Lanjut monggur siahaan menerangkan ke awak media, menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki  Purnama pernah mengatakan kalau bangunan yang sudah berdiri tanpa adanya izin namun sudah diperingati dan pemilik mau mengurus izin ya dibantulah “ujar Monggur” makanya kami melihat adanya etikad baik sekarang ini, kami masih menahan untuk penyegelan dan melakukan penindakan “tandas monggur”

Ketua LSM GRACIA (Gerakan Cinta Indonesia) Hisar Sihotang meminta, Ahok jangan tebang pilih, pisau jangan tajam kebawah dan tumpul keatas, banyak pembangunan yang menyimpang seakan dibiarkan di jakarta utara, seharusnya instansi yang terkait dapat menindak tegas siapapun agar masyarakat patuh terhadap peraturan yang sudah ada. (Poetra Tobing)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.